Wapres JK Tegaskan Tim Hukum Nasional Bukan Bentukan Orde Baru
Dia menjelaskan, tim tersebut bukan lembaga yang bisa mengambil tindakan. Dan hanya memberikan masukan kepada Wiranto serta kepolisian.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto tidak mirip Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. Dia menilai tim tersebut bertugas untuk mengevaluasi ucapan sejumlah tokoh.
"Jangan diklaim, bisa saja terjadi kalau saja sembarangan. Tapi kalau Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintahan bisa ditangkap. Yang ini justru orang yang berkata demikian justru dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya nanti pelanggaran hukumnya di bawa ke polisi," katanya di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Senin (13/5).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Dia menjelaskan, tim tersebut bukan lembaga yang bisa mengambil tindakan. Dan hanya memberikan masukan kepada Wiranto serta kepolisian.
"Jadi tenaga ahli, sama saja persidangan kan ada saksi ahli, ya semacam itulah penasihat ahli menilai.Ya tidak boleh, ya badan ini tidak boleh melakukan tindakan," ujarnya.
Menko Polhukam pun, kata JK, tidak bisa mengambil keputusan. Yang bertugas bertindak hanya kepolisian dan kejaksaan.
"Ini hanya lembaga memantau ada gejolak masyarakat, kalau mau ambil tindakan enggak boleh. Melanggar UU, kalau Menko mengambil tindakan," tutupnya.