Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Pasien Covid-19
Wapres Ma'ruf Amin juga meminta MUI mengeluarkan fatwa tata cara salat bagi petugas medis.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif Covid-19. Ma'ruf Amin meminta MUI segera mengeluarkan fatwa agar jenazah pasien positif Covid-19 tak dimandikan dengan pertimbangan kesulitan petugas mengurus jasad tersebut.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Coron karena kurangnya petugas medis, karena situasi tidak memungkinkan kemungkinan tidak dimandikan," kata Ma'ruf Amin di kantor BNPB, Senin (23/3).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Apa yang dibahas Wapres Maruf Amin dengan Siwon Choi? Wapres mengungkapkan aktor Korea Selatan dan juga member Super Junior ini menyatakan bahwa rasa saling percaya dan pemahaman dalam hubungan antar masyarakat merupakan landasan bisnis dan investasi Internasional.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Fatwa ini, kata Maruf dirasa penting dalam situasi seperti saat ini. Pasalnya jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan, terlebih lagi petugas medis yang sedikit maka fatwa seperti itu bisa menjadi alternatif agar mengurangi penyebaran virus tersebut.
Selain fatwa mengenai pemandian jenazah pasien Covid-19, Ma'ruf Amin juga meminta MUI segera mengeluarkan fatwa dalam tata cara melakukan salat. Salah satunya memperbolehkan salat tanpa wudhu maupun tayamum bagi petugas medis yang menangani pasien Covid-19 karena aturan kesehatan agar tak melepas Alat Pelindung Diri (APD) selama delapan jam.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum," kata Ma'ruf.
Ma'ruf Amin mengatakan, kondisi tersebut harus dibahas dan diperhatikan bagi para medis yang ingin menjalankan perintah agama.
"Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang karena itu saya meminta mui mmebuat fatwa dua hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden itu juga mengatakan pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa supaya dibolehkannya untuk tidak sholat berjamaah di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini.
"Saya juga meminta MUI mengeluarkan fatwa kebolehan untuk tdk melakukan sholat jamaah jika terjadi situasi tidak memungkinkan seperti Jakarta," tuturnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Hunian dan Transportasi untuk Tenaga Medis Virus Corona
4 Anggota Polri di NTB Berstatus ODP
Jika Pengguna Tak Patuhi Social Distancing, DPR Sarankan KRL Setop Beroperasi
Cegah Corona, Jalan Protokol di Karawang Disemprot Disinfektan
Anies Imbau Lindungi Lansia dari Corona: Cintai Orangtua Jangan Kontak Fisik