Warga Dadap berhenti mengamuk, tapi ajukan sejumlah syarat
Warga meminta surat peringatan kedua itu dibatalkan, dan rekan mereka dibebaskan.
Setelah bernegosiasi, akhirnya warga lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menghentikan aksinya dengan sejumlah syarat. Perundingan itu dilakukan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, didampingi Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto, dengan ratusan warga Dadap.
Warga Dadap, Kabupaten Tangerang, mendesak Pemkab Tangerang membatalkan pemberian surat peringatan kedua, terkait rencana penggusuran.
"Mereka ingin SP2 dibatalkan, aparat gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP ditarik mundur. Dan melepaskan dua warga yang ditahan karena sempat menyerang petugas saat aksi tadi," kata Agus, Selasa (10/5).
Atas permintaan warga, polisi pun menurutinya. Warga kemudian membubarkan diri.
"Saya jamin mereka akan kita lepaskan dan personel akan ditarik mundur," ujar Agus.
Terkait SP2, menurut Agus hal itu menjadi kewenangan Pemkab Tangerang. Polisi, lanjut dia, hanya melakukan pengamanan.
"Itu diserahkan ke Pemkab Tangerang," imbuh Agus.
Krishna meminta polisi membubarkan barikade dan membuka jalan bagi warga. Dia juga sempat memerintahkan petugas Satpol PP untuk pulang.
"Sudah Satpol PP pulang saja, kalian juga enggak bisa ngapa-ngapain kan," kata Krishna.