Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu
Warga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.
Bagja menegaskan tidak boleh memasang stiker kampanye di rumah warga secara paksa.
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu
Warga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin. Pengakuan itu viral di media sosial.
"Saya mendapatkan surat somasi terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker caleg tanpa izin oleh timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut,” kata Agus Gemoy melalui video yang dibagikan akun Instagram @undercover.id, Kamis (7/12).
“Sesuai isi surat somasi tersebut, saya diminta untuk melakukan permohonan maaf dan klasifikasi secara terbuka," sambungnya.
- Cantik Menawan dan Awet Muda, Potret Ibu Sambung Haico Van der Veken yang Sukses Curi Perhatian
- Potret Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ruangan Bernuansa Kayu Keren Banget
- Selain Inisial M, Ini Ciri-Ciri Bakal Cawapres untuk Ganjar Pranowo yang Diumumkan Hari Ini
- Balihonya di Lapangan Kodim Dicopot, Ganjar: Buang Saja Kalau Enggak Benar
Dalam video itu, Agus mengaku diminta menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) hingga KTP. Agus juga dijanjikan akan mendapatkan sembako.
Foto: Agus Gemoy
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons kejadian tersebut. Dia menegaskan, tidak boleh memasang stiker kampanye di rumah warga secara paksa.
"Pemasangan (stiker) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," tegas Bagja.
"Kecuali yang bersangkutan 'oh pasang silakan' ya bagus. Kami juga tidak melarang alat peraga dipasang di tempat pribadi silakan. Kalau warga pasang alat tersebut pribadi silakan, enggak ada masalah itu dari tahun 2019 itu tidak ada masalah. Tapi kalau dipaksa ya enggak boleh,"
sambungnya.
merdeka.com
Bagja mengingatkan sanksi bagi peserta Pemilu 2024 yang memaksa memasang stiker kampanye di rumah warga.
"Hati-hati, bisa dikena pidana itu," katanya.
Terkait dengan janji sembako timses caleg terhadap Agus, Bagja menilai tidak boleh. Menurutnya, janji itu sudah masuk dalam politik uang.
"Enggak boleh, bagi-bagi sembako kan enggak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang, tindak pidana nanti," ungkapnya.
Bagja pun menekankan, tidak boleh adanya ancaman terhadap pemilih oleh peserta Pemilu.
"Ya kita lihat lah nanti, kan bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana Pemilu atau tindak pidana umum," paparnya.
"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi kan bukan proses ancam mengancam, tapi harus gembira, orang 'ini loh silakan pilih saya', tawaran visi-misi dan citra diri seperti apa. Ini loh," pungkasnya.