Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Tim pengawasan Kejati Riau temukan aliran dana dari terdakwa ke Jaksa SH.
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Kejaksaan Tinggi Riau membuat keputusan pembebastugasan terhadap jaksa wanita inisial SH atas dugaan kasus suap dari terdakwa narkoba bernama Fauzan. Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai penuntut umum tersebut bersama suaminya Bripka BA saat terima uang suap.
"Menyampaikan perkembangan hasil Inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkalis). Terlapor SH dibebastugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan,"
ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada merdeka.com Kamis (14/9).
Dugaan suap yang melibatkan SH dan suaminya Bripka BA itu terkait 24 kilogram sabu. Tim pengawasan Kejati Riau menemukan adanya aliran dana ke SH dari terdakwa narkoba 24 kg yang sedang menjalani sidang.
"Berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus Bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap terlapor inisial SH adanya dugaan indikasi suap,"
jelasnya.
Tak hanya itu, SH juga akan dijerat pasal suap karena dia sebagai jaksa penuntut umum. Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus terhadap SH ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan untuk diproses secara hukum. Sehingga, proses hukum dilakukan oleh Pidsus dengan pemeriksaan intensif.
"Selanjutnya tim Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH tersebut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap SH dan pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemeriksaan tersebut sebagai tindaklanjut mengumpulkan alat bukti. Itu dilakukan untuk memastikan apakah dugaan indikasi suap terhadap SH tersebut benar atau tidak.
"Saat ini terhadap terlapor SH menjalani proses hukum di Bidang Pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023. Bahwa sebelum hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH diserahkan kepada pidang pidsus dan sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan yang bersangkutan di bidang pembinaan Kejati Riau," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bripka BA ditangkap setelah datang dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5) ke Pekanbaru. Anggota bintara Polres Bengkalis itu ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kemudian, jaksa SH diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suaminya, Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis. Disinyalir ada uang Rp 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan.
Asintel Kejari Riau Marcos Simare-mare menyebutkan kasus itu berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan perkara yang ditangani SH. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Kejati Riau.
"Sebagai respon cepat maka kami cari tahu jaksa ini," katanya.
Kemudian, tim Kejati Riau menghubungi SH, namun ternyata dia sedang berada di luar kota. Lalu SH diminta untuk kembali ke Pekanbaru. Setelah sampai di Bandara Pekanbaru, SH langsung ditangkap Tim PAM Kejati Riau.