Was-Was Pedagang Pakaian Impor Bekas
Kebijakan pemerintah melarang pakaian bekas impor membuat pedagang harap-harap cemas. Apalagi, aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah mulai ketat melakukan pengawasan.
Kebijakan pemerintah melarang pakaian bekas impor membuat pedagang harap-harap cemas. Apalagi, aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah mulai ketat melakukan pengawasan.
Pedagang pakaian impor bekas di Pasar Terong Makassar, Masrian berharap impor cakar (pakaian bekas) tidak dihapuskan. Dia menganggap berjualan pakaian impor bekas adalah sumber penghasilannya selama ini.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Belanda berhasil menguasai Kota Purwokerto? Pada 31 Juli 1947 pukul 12.00 siang, Belanda berhasil menguasai Purwokerto.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
"Kalau dari saya mungkin alangkah bagusnya kalau tidak dihapuskan. Karena kenapa? di sinikan termasuk biaya kehidupan masyarakat," kata dia.
Jika nantinya impor pakaian bekas dihapuskan, maka pedagang di Pasar Terong setengah mati untuk kembali mencari pekerjaan.
"Kalau dihapuskan cakar, orang-orang sekitar sini atau pedagang sekitar sini susah lagi untuk mencari pekerjaan yang baru. Ini sumber pendapatan masyarakat ada di sini," ujar dia.
Ihwan Fajar
Masriani yang sudah 10 tahun berjualan pakaian impor bekas itu berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Dia menyebut dampaknya juga untuk masyarakat.
"Karena biasa pemerintah menganggap cakar itu terkadang ada dampak penyakit. Tapi selama ini tidak ada informasi seperti itu. Sudah pakai cakar ada penyakit. Selama ini belum ada yang ditimbulkan," kata dia.
Dia mengaku, berjualan pakaian cakar juga bisa membantu kalangan masyarakat ekonomi kelas bawah. Alasannya, masyarakat memiliki pilihan lain di saat tidak bisa membeli pakaian mahal.
"Sangat membantu karena masyarakat kalangan bawah itu pendapatan ekonominya sangat rendah. Tetapi dengan adanya cakar dia bisa membeli dengan harga yang lumayan murah dan kualitasnya juga bagus," tandasnya.
Data Bea Cukai
Sementara Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Nugroho Wahyu Widodo mengatakan hingga saat ini belum ditemukan impor pakaian bekas bukan hanya kali ini saja. Dia menyebut larangan tersebut sudah sejak lama.
"Tidak ada, karena pakaian bekas itu sudah dilarang sejak lama. Jadi kalau ada yang impor pasti akan dilakukan penindakan," kata dia.
Dia mengaku saat ini menguatkan fungsi pengawasan setelah adanya pernyataan Presiden Joko Widodo terkait larangan impor pakaian bekas. Ia menyebut akan dilakukan penindakan jika ditemukan impor pakaian bekas.
"Kami secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan importasi pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah Sulbagsel. Masih giat pengawasan dengan menguatkan fungsi intelijen dan patroli laut," ujar dia.
Terkait data penindakan impor pakaian bekas di wilayah Sulbangsel selama 2022, Nugraha mengaku tidak mengetahui. Dia beralasan tidak memegang data.
"Saya tidak hapal. Untuk data harus dilihat dulu," kata dia.
Polisi Janji Tindak Tegas
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana memerintahkan jajaran Kepolisian Resort dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) untuk mencegah masuknya pakaian impor bekas. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta adanya penindakan terhadap pakaian impor bekas.
Nana mengatakan jajarannya sudah menindaklanjuti perintah Kapolri dengan mengantisipasi masuknya pakaian impor bekas di wilayah Sulsel. Jika ditemukan ada pakaian impor bekas masuk di Sulsel akan langsung diproses
"Jadi kami tentunya akan menindaklanjuti ketika ada cakar (pakaian impor bekas) masuk ke perairan Sulawesi Selatan. Kami lakukan penindakan ya," ujar Nana.
Meski demikian, sebelum adanya perintah Kapolri, jajarannya sudah beberapa kali melakukan penindakan masuknya pakaian impor bekas. Penindakan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran perdagangan.
"Jadi selama ini pun dari Polda Sulsel termasuk beberapa Polres juga melaksanakan hal yang sama. Kami menindaklanjuti dan akan memproses ketika ada barang masuk ke wilayah kami," kata dia.
"Jadi sifatnya sebenarnya tidak hanya ketika kami diperintah, tetapi beberapa waktu lalu pun kami sudah melakukan langkah-langkah represif ataupun tindakan adanya (pakaian) cakar tersebut," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Arlin Ariesta mengaku pengawasan dilakukan pihaknya hanya terkait izin usaha. Untuk pengawasan peredaran pakaian bekas impor merupakan ranah APH.
"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," sebutnya.
Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.
"Kalau instansi pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," tutupnya.
(mdk/gil)