Wawali Palembang Bentuk Tim Khusus Buru Koordinator Pengemis Anak-Anak
"Saya curiga gepeng anak-anak itu ada koordinatornya, sengaja memanfaatkan keadaan," ungkap Fitri, Senin (29/6).
Gelandangan dan pengemis (gepeng), terutama anak di bawah umur di Palembang makin menjamur di masa Pandemi Covid-19. Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menduga keberadaan mereka karena dikondisikan oleh oknum-oknum tertentu.
Fitri mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengungkap dan menuntaskan masalah ini. Dirinya ingin orang-orang yang mengeksploitasi gepeng anak-anak segera ditangkap.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
"Saya curiga gepeng anak-anak itu ada koordinatornya, sengaja memanfaatkan keadaan," ungkap Fitri, Senin (29/6).
Fitri menyebut tengah membentuk tim khusus penindak gepeng dan koordinatornya. Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang.
"Dalam waktu dekat digelar razia, kita amankan mereka dan didata. Kemudian diselidiki siapa yang menyuruhnya," kata dia.
Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk tidak memberikan bantuan, khususnya uang, kepada gepeng di jalanan. Bagi yang memberikan sumbangan akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan dan pengemis dan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2014 tentang tata cara pembinaan anak jalanan, gelandang dan pengemis.
"Memberikan uang kepada mereka berarti membantu sindikat kejahatan, kami akan tegakkan perda itu secara maksimum. Masyarakat kami harapkan perannya membantu pemerintah mengatasi masalah ini," pungkasnya.
Baca juga:
PMKS Bergejala Covid-19 Meninggal di Tanah Abang
Razia PMKS, Dinas Sosial Kota Medan Jaring Manusia Silver
Belasan Gelandangan dan 'Manusia Silver' Ditangkap di Tangerang Selatan usai Lebaran
Dua PMKS di GOR Ciracas Meninggal Dunia
Menengok Aktivitas Tunawisma di GOR Ciracas
50 PMKS Terjaring Razia Dibawa ke GOR Cengkareng Jakbar