Wilayahnya terlalu luas, Kabupaten Aceh Besar minta dimekarkan
Aceh Besar akan dimekarkan tiga kabupaten, yaitu Aceh Besar selaku kabupaten induk, Aceh Rayeuk dan Aceh Raya.
Luasnya wilayah Kabupaten Aceh Besar membuat masyarakat sulit menjangkau pusat administrasi. Hal ini menjadi alasan masyarakat 7 kecamatan minta pemekaran.
Rencananya Kabupaten Aceh Besar yang dipimpin oleh Mukhlis Basyah selaku Bupati dari Partai Aceh akan dimekarkan tiga kabupaten, yaitu Aceh Besar selaku kabupaten induk, Aceh Rayeuk dan Aceh Raya.
Rencana pemekaran ini yang diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat 7 kecamatan ini mendapat sambutan baik dari seorang anggora Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Anggota dewan ini mengaku menyambut positif rencana tersebut.
"Kami akan menampung aspirasi rakyat yang berkeinginan untuk pemekaran Kabupaten Aceh Besar, menjadi tiga bagian, yakni Aceh Besar Aceh Rayek dan Aceh Raya," kata anggota Komisi E, DPRK Aceh Besar, Tgk Mufaddhal Zakaria, Rabu (20/5).
Mufaddhal mengaku wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar memang pernah mencuat beberapa tahun lalu dan kemudian tenggelam. Sekarang dari 23 kecamatan di Aceh Besar, ada 7 kecamatan yang sudah menyatakan dukungan untuk dilakukan pemekaran. 7 Kecamatan yang mendukung penuh adalah Blang Bintang, Ingin Jaya, Darussalam, Kuta Baroe, Krueng Barona Jaya, Masjid Raya dan Baitussalam.
"Ada tujuh kecamatan sudah menyatakan setuju terhadap pemekaran Aceh Besar. Tuntutan tersebut menjadi tugas penting kami di dewan, karena mengingat banyak sekali keluhan masyarakat yang butuh pelayanan pemerintah selama ini," jelasnya.
Kata Mufaddhal, ada alasan lain yang mengharuskan Aceh Besar untuk dimekarkan. Selama ini minimnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari eksekutif berdalih sebaran wilayah Aceh Besar yang luas, sehingga sulit terjangkau.
"Dari beberapa kali pertemuan dengan pemerintah, dewan selalu mempertanyakan hasil target PAD, dan mereka selalu berdalih luasnya wilayah membuat mereka sulit untuk mengontrol PAD, pasalnya kantor mereka berada di Jantho," tegasnya.
Begitu halnya dengan masyarakat di Kecamatan Lhoong, jelasnya, untuk mengurus satu surat saja harus menempuh 2,5 jam, bahkan mereka sering mengeluh kalau pengurusan surat di Aceh Besar sangat sulit.
Mufaddhal selaku wakil rakyat, pihaknya akan terus menindak lanjuti keinginan rakyat dan akan melakukan rapat khusus pemekaran Aceh Besar seperti tuntutan rakyat.
"Kami akan menampung keinginan rakyat dan akan memperjuangkan bersama rakyat agar keinginan rakyat bisa terwujud, semoga permasalahan ini bisa terwujud," tutupnya.