Wiranto ingin pembinaan 344.029 ormas bikin masyarakat makmur & adil
Wiranto melakukan audiensi dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Pembahasan dilakukan terutama menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, melakukan audiensi dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Pembahasan dilakukan terutama menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Mereka (anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila) menyatakan sikap bahwa mereka siap untuk bersama-sama dengan pemerintah mengawal Pancasila, mengawal UUD 1945, mengawal NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Saat beraudiensi, para peserta menyinggung soal pembinaan dan pemberdayaan Ormas di Tanah Air. Ada sebanyak 344.029 Ormas akan dibina dan diberdayakan agar sejalan dengan misi pemerintah guna mencapai tujuan pembangunan NKRI.
"Pembinaan dan Pemberdayaan 344.029 Ormas ini untuk menghadirkan suatu masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan tentunya," ucap mantan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) ini.
Terpisah, anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila, I Wayan Sidarta, menyampaikan isi kajian Perppu nomor 2 tahun 2017 kepada pemerintah melalui Menko Polhukam. Selain dalam bentuk konsep kajian, Forum ini juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait jika ada kelompok yang mengajukan judicial review Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Forum Advokat Pengawal Pancasila akan tampil menjadi pihak terkait. Toh lebih banyak yang setuju dengan Perppu ini," kata Sudirta.
Berdasarkan kajian Forum Advokat Pengawal Pancasila, langkah pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang mengatur tentang pembubaran ormas sudah tepat. Sebab UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang berlaku selama ini dipandang tidak memadai.
Pengacara Basuki T Purnama alias Ahok ini menyebut, ada empat titik kelemahan yang terdalam dalam UU nomor 17 tahun 2013. Pertama proses pembubaran ormas yang dianggap berbelit-belit. Semisal harus melalui peradilan. Kedua tidak memuat prinsip dasar administrasi.
"Ketiga yang dianggap bertentangan dengan Pancasila itu terlalu limitatif, terbatas, harusnya jauh lebih luas dari pada itu. Berikutnya (keempat) tidak ada sanksi pidana pelanggaran (bagi ormas terkait) jadi tidak memadai UU ini," jelasnya.
UU nomor 17 tahun 2013 dinilai kurang memadai dengan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini yang tengah terancam. Pihaknya setuju jika ini dijadikan alasan kuat pemerintah mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas. Sudirta menegaskan Pancasila dan NKRI sudah dalam situasi mengkhawatirkan karena ideologi Ormas tertentu.
"Ada kegentingan. Namanya kegentingan itu antara lain kalau Pancasila terancam, NKRI terancam, itu sudah memenuhi syarat kegentingan," ujar dia.