Wiranto: Penyadapan KPK Diatur agar Tidak Melanggar HAM
Artinya, kata dia, pengaturan penyadapan yang dituangkan dalam Pasal 12B revisi UU KPK justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan, penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan itu kan melanggar hukum. Hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan, disadap," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Akan tetapi, kata dia, penyadapan boleh dilakukan untuk kebutuhan tertentu, misalnya penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
Hanya saja, menurut dia, jika izin itu kemudian tidak dibatasi, dikhawatirkan KPK akan sesuka hati menyadap orang sehingga muncul tuduhan sewenang-wenang yang dilakukan lembaga negara.
"Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari dewan pengawas," katanya.
Artinya, kata dia, pengaturan penyadapan yang dituangkan dalam Pasal 12B revisi UU KPK justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.
Dalam pelaksanaan penyadapan, kata dia, dibutuhkan izin tertulis dari dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan aturan hukum.
"Justru dengan adanya izin maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya. Dewan pengawas memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.
Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun.
Salah satu poin yang menjadi polemik adalah pengaturan soal penyadapan yang harus meminta izin dari dewan pengawas KPK.
Baca juga:
Yasonna Klaim Sudah Jelaskan DIM Revisi UU Milik Pemerintah ke Pimpinan KPK
Kecewa Berat Keluarga Gus Dur kepada DPR dan Jokowi karena Revisi UU KPK
Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru
Revisi UU KPK Dinilai Bakal Perlemah Penegakan Hukum Sektor Migas, ini Sebabnya
ICW: Presiden Tidak Terlihat Keberpihakan Pada KPK
Soal UU KPK, DPR dan Pemerintah Dianggap Pecahkan Rekor MURI