Wiranto tantang ormas yang dibubarkan gugat pemerintah ke pengadilan
Menko Polhukam Wiranto mempersilakan kepada semua ormas yang nantinya akan dibubarkan dengan menggunakan Perppu 2/2017 untuk mengugat pemerintah di pengadilan. Dia membantah pemerintah dianggap diktator dengan menerbitkan perppu ini.
Menko Polhukam Wiranto mempersilakan kepada semua ormas yang nantinya akan dibubarkan dengan menggunakan Perppu 2/2017 untuk mengugat pemerintah di pengadilan. Dia membantah pemerintah dianggap diktator dengan menerbitkan perppu ini.
"Lalu ada yang mengatakan, wah ini pemerintah diktator nih. Setelah dibubarkan karena memang bertentangan dengan ideologi negara, silakan aja menggugat di peradilan. Apa itu diktator? Kita lihat nanti yang benar kamu, atau kita," ujarnya setelah menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Menurut Wiranto, pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan mengeluarkan Perppu tersebut untuk membubarkan ormas yang terindikasi melenceng dari ideologi Pancasila. Dirinya meyakini semua bukti yang ada sudah cukup untuk membuat pemerintah yakin akan penerbitan Perppu itu.
"Bukti-bukti di lapangan pemerintah tidak gegabah kan ini tidak serta merta kan proses ini kan panjang, kita lihat videonya, melihat pergerakannya, dan melihat masyarakat bertentangan dengan hal itu, sudah ada keributan di antara masyarakat tentang ormas-ormas yang radikal. Itu kan sudah ada bukti, dari bukti itulah baru muncul pertimbangan-pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perppu," jelasnya.
"Karena undang-undang yang bersangkutan no 17 tahun 2013 tidak cukup, ada kekosongan undang-undang untuk menyelesaikan masalah seperti ini," tambahnya.
Mantan Panglima ABRI era Orde baru ini pun meyakinkan bahwa, perppu tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak-pihak yang berasal dari golongan agama tertentu, khususnya Islam.
"Berarti ini mencederai umat Islam? Dari dulu saya katakan, perppu ini tidak bermaksud untuk itu, dan tidak bermaksud untuk menyudutkan ormas Islam, justru kita membersihkan organisasi-organisasi yang nyata-nyata bertentangan dengan paham-paham ideologi negara. Dalam rangka apa? Merawat persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Di sisi lain, Wiranto mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari DPR untuk menolak atau menerima Perppu tersebut, jika diterima maka dapat dipastikan bahwa ormas yang dicabut izinnya secara otomatis dibubarkan tanpa melalui proses persidangan.
"Tunggu tanggal mainnya, ini kan masuk DPR dulu, nanti berembuk dengan kita, Setuju atau tidak, kalau setuju baru masuk tahap berikutnya," tandasnya.