WN Malaysia bandar 46,5 Kg sabu divonis mati
Ana Mardiah juga sempat melarang seorang jurnalis kamera Televisi Lokal untuk meliput sidang vonis mati terdakwa Jimy.
Warga Negara Malaysia Ng Hai Kwan alias Jimy yang menjadi terdakwa bandar narkoba jenis sabu seberat 46,5 Kilogram divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9).
"Mengadili terdakwa (Ng Hai Kwan) terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Memutus vonis mati," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto.
Menurut Hakim, terdakwa Jimy terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu 46,5 Kg, sesuai dakwaan Jaksa melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, Jimy melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Dalam vonisnya majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Menariknya sempat terjadi cek-cok usai vonis mati tersebut. Saat terdakwa Jimy hendak dibawa ke rumah tahanan Kulim menggunakan kendaraan tahanan, seorang pengunjung yang juga merupakan istri kuasa hukum terdakwa yang diketahui bernama Ana Mardiah sempat meminta mobil tahanan segera berangkat.
Sebelumnya, kendaraan tersebut masih menunggu dua orang saksi dari Polda Riau yang akan menemani terdakwa Jimy menuju rutan. Aksi tersebut mendapat respon spontan dari pengunjung lainnya. Seorang ibu-ibu paruhbaya memprotes perkataan istri penasehat hukum, Ana Mardiah.
"Ngapain ibu bela-bela narkoba (terdakwa Jimy). Dia kan merusak kita, dari Malaysia pula. Jangan dibela-bela," kata ibu-ibu tersebut.
Sempat pernyataan ibu tersebut dikomentari, sebelum akhirnya cekcok berlanjut, dan dipisahkan oleh petugas. Sebelumnya, Ana Mardiah juga sempat melarang seorang jurnalis kamera Televisi Lokal untuk meliput sidang vonis mati terdakwa Jimy. Namun tak digubris oleh jurnalis bernama Irwansyah tersebut.
Menurut Syahrir selaku kuasa hukum terdakwa Jimy, mengatakan vonis hakim tersebut terlalu berlebihan. Dakwaan yang dikenakan kepada kliennya seharusnya tidak bisa dipaksakan, karena terdakwa tidak mengetahui isi paket di dalam dua tas yang dititipkan kepadanya.
"Kita berdasarkan pledoi kita, dakwaan kedua yang terbukti. Dia mendapatinya (dua tas) di Dumai, bukan dibawa dari Malaysia," kata Syahrir kepada wartawan usai persidangan.
Namun berdasarkan vonis hakim, terdakwa Jimy dinilai terbukti melakukan penyelundupan barang haram tersebut dari Malaysia. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti, menguatkan perbuatan terdakwa.
Jimmy sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau, Kamis 2 April 2015 lalu bersama dua orang wanita. Bersama mereka juga diamankan dua koper pakaian yang ternyata berisikan sabu sabu seberat 46,5 Kilogram.
Namun setelah dilakukan pengembangan penyidikan, dua orang wanita yang turut diamankan tersebut dibebaskan. Keduanya inisial Y, dan ISN disebut polisi tidak terbukti bersalah memiliki barang haram tersebut.
Total nilai sabu tersebut mencapai Rp 180 Miliar. Jumlah ini merupakan salah satu yang terbesar yang diamankan oleh Polda Riau. Berdasarkan keterangan Jimmy, barang tersebut merupakan barang titipan dari seorang warga Negara Malaysia untuk dikirimkan ke Palembang.
Dalam modusnya, proses pendistribusian dilakukan dengan menggunakan mekanisme rantai. Jimmy tidak diberi tahu secara langsung kepada siapa sabu diantarkan. Ia hanya diberikan instruksi jika telah sampai ke Palembang, akan ada yang menelepon untuk mendengarkan instruksi selanjutnya.