WNA terjaring razia Imigrasi Balikpapan, paling banyak dari China
Petugas kantor imigrasi klas I Balikpapan menjaring puluhan warga negara asing (WNA) di kota Balikpapan dan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Enam di antaranya segera dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Petugas kantor imigrasi klas I Balikpapan menjaring puluhan warga negara asing (WNA) di kota Balikpapan dan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Enam di antaranya segera dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Puluhan WNA itu terdiri dari 3 warga Korea, 15 warga China, 4 warga Malaysia dan 1 warga Singapura. Mereka terjaring dalam operasi pengawasan WNA digelar kantor imigrasi klas I Balikpapan sejak 16 Januar hingga 20 Januari 2017.
"Sempat kita lakukan pemeriksaan, hingga akhirnya 6 diantaranya kita periksa lebih lanjut, karena melanggar aturan keimigrasian. Kita siapkan pendeportasian," kata Kasub Pengawasan Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, Bismo Surono kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
Diamankannya WNA di Balikpapan dan PPU itu, menyusul laporan masyarakat melihat keberadaan orang asing di sekitar tempat tinggal mereka. Laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan menurunkan tim penyelidikan.
"Belum diketahui pasti apakah mereka bekerja atau tidak. Karen saat di lokasi, merek tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kita telusuri sponsor atau pihak yang mendatangkannya. Paspornya sempat kita amankan," ujar Bismo.
Dari penyidikan, diketahui 6 orang di antaranya terdiri dari 4 warga China, 1 warga Singapura dan 1 warga Malaysia, melanggar aturan keimigrasian berlaku di Indonesia. Mereka sementara ini ditempatkan di rumah detensi imigrasi Balikpapan, untuk menunggu proses deportasi.
"Empat warga China melebihi izin tinggal atau over stay, 1 warga Singapura pelimpahan dari Disnaker Kota Balikpapan. Mereka melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sebut Bismo.
Sementara seorang warga Malaysia, dikenakan pro justicia karena melanggar pasal 126 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Malaysia ini memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Indonesia.
"Yang jelas, 6 orang warga asing ini sedang dalam proses deportasi, yang kita jadwalkan mulai Rabu (25/1) besok. Sekarang keenamnya ada di rumah detensi imigrasi Balikpapan," terangnya.