WNI Pulang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina Selama 10 Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan memangkas masa karantina, yang awalnya 14 hari menjadi 10 hari, dan semula 10 hari menjadi 7 hari.
Pemerintah menetapkan aturan baru karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Aturan ini terbagi menjadi dua, di mana pertama karantina selama 10 hari sementara lainnya hanya 7 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan memangkas masa karantina, yang awalnya 14 hari menjadi 10 hari, dan semula 10 hari menjadi 7 hari.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, negara-negara dan kriterianya masih mengacu pada SE Satgas No.26 Tahun 2021.
Baca juga:
Teranyar, Aturan Lengkap Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Januari 2022
Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kriteria pertama adalah negara yang terkonfirmasi varian baru Omicron. Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia.
Kriteria kedua, negara-negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron. Yaitu negara Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, serta Lesotho.
Kemudian kriteria ketiga negara yang kasus konfirmasi varian Omicron mencapai lebih dari 10.000. Yaitu Inggris dan Denmark.
WNI yang menjadi pelaku perjalanan di negara-negara tersebut saat ini hanya perlu menjalani karantina 10 hari. Di luar kriteria tersebut, WNI yang menjadi pelaku perjalanan hanya perlu karantina 7 hari.
Baca juga:
Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel
Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 14 Hari jadi 10 Hari
Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan
Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina yang Datang dari Luar Negeri!