Yahya Waloni Divonis Lima Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Vonis hakim kali ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara terhadap terdakwa penceramah Yahya Waloni atas perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan penistaan agama.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Siapa yang memuji penampilan Sara Wijayanto? Komentar Followers "Wow, si Nyai ini cantik banget, kayak ABG gitu loh!" tulis seorang followers. "Gemes deh, kakak, bener-benar kaya anak gadis," tambah user lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Sara Wangahalo? Sara Wangahalo merupakan kalender tahunan yang digunakan oleh warga Suku Nias dalam kegiatan pertanian.
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Mengapa penampilan Sara Wijayanto menjadi sorotan? Cantik dan sukses banget! Komentar Followers "Wow, si Nyai ini cantik banget, kayak ABG gitu loh!" tulis seorang followers. "Gemes deh, kakak, bener-benar kaya anak gadis," tambah user lainnya.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
Adapun dalam vonis tersebut, majelis hakim turut memberikan dua pertimbangan, hal yang memberatkan yakni apa yang disampaikan terdakwa dianggap dapat menimbulkan perpecahan umat beragama.
Sementara hal yang meringankan, Terdakwa Yahya Waloni telah menyatakan permohonan maafnya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,
Sehingga dengan pertimbangan diatas, majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim kali ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Baca juga:
Perkara Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa
Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara & Tetap Ditahan
Yahya Waloni Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Pekan Depan