Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah
PSI menilai penjelasan pihak pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti, hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok permasalahan. PSI juga menilai jawaban dari pihak DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, tidak komprehensif dan tidak menjawab pokok permasalahan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi tentang revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada Rabu (11/4). Agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materi tersebut
PSI menilai penjelasan pihak pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti, hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok permasalahan. PSI juga menilai jawaban dari pihak DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, tidak komprehensif dan tidak menjawab pokok permasalahan.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Mengapa Udin terpilih sebagai anggota DPRD? Dikutip dari Rri.co.id, ia menjadi anggota DPRD menggantikan Sucipto, peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (dapil) 4 Ponorogo yang meninggal dunia sebelum proses pelantikan.
"Terdapat banyak inkonsistensi dan kesalahan konsep secara fundamental," kata juru bicara PSI bidang hukum, Dini Purwono, dalam siaran persnya, Kamis (12/4).
Menurut Dini, DPR yang diwakili Arteria Dahlan terlihat tak bisa membedakan antara kerugian aktual dan kerugian konstitusional. Padahal yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah apakah suatu peraturan perundang-undangan menghilangkan atau mengurangi hak-hak warga negara yang diberikan oleh UUD 45.
Ada tiga pasal yang digugat PSI adalah Pasal 73 Ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245. Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR.
Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Terkait Pasal 73, DPR terlihat blunder pada saat mengatakan bahwa kewenangan DPR lebih besar dibandingkan KPK dan Polri. Dini menilai hal tersebut sebagai pemikiran yang 'offside' dalam konsep Trias Politica.
Dini menjelaskan, pasal mengenai kewenangan upaya paksa ini menjadi inkonstitusional karena tidak dikaitkan secara khusus dengan hak angket DPR. Berdasarkan konstitusi, kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan adalah dalam kaitannya dengan hak angket dan hal ini sudah diatur dengan benar dalam UU MD3 yang lama. Posisi ini juga sudah diperkuat oleh Putusan MK No 14/PUU-I/2003.
Terkait Pasal 122 huruf k, DPR juga terlihat blunder dalam mengerti hakikat MKD. Menurut DPR, tugas MKD adalah menjaga harkat dan martabat anggota DPR. DPR menganggap pasal-pasal KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah tidak jelas kanalnya sehingga perlu perlindungan tambahan.
"Ini jelas salah kaprah karena fungsi MKD sebagai lembaga etik adalah menjaga harkat dan martabat anggota DPR dengan melakukan evaluasi dan supervisi atas perilaku dan tindakan-tindakan anggota DPR. Bukan malahan menjadi 'kuasa hukum/polisi DPR' untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak lain/masyarakat," katanya.
Terkait Pasal 245, DPR menjelaskan bahwa hak imunitas diperlukan untuk melindungi anggota DPR dari upaya-upaya kriminalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Namun, menurut Dini, DPR tidak teliti.
"Pasal 245 jelas menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPR terkait tindak pidana yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan MKD. Hal ini yang menjadi masalah dan sudah ada Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa MKD tidak seharusnya dilibatkan dan bersentuhan langsung dengan sistem peradilan pidana," ujar Dini yang juga bacaleg PSI ini.
"Mendengar argumen lemah DPR, PSI yakin permohonan uji materi UU MD3 akan dikabulkan majelis hakim MK," sambungnya.
Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dan mendengarkan Ahli. PSI berencana menghadirkan staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang DPR dalam uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), memandang para pemohon tidak memiliki legal standing atau dasar hukum dalam mengajukan perkara. Adapun pemohon yang dimaksud yaitu dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. Pasal yang diuji, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 itu, yakni, Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l, serta Pasal 245 ayat (1).
"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan aquo dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1), dan penjelasan Undang-undang MK, tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional, dalam putusan MK terdahulu," ucap Arteria dalam persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/4).
Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim bagaimana mempertimbangkan hal ini.
"Akan tetapi DPR menyerahkan sepenuhnya kepada ketua dan anggota majelis hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah berkedudukan hukum atau tidak," tegas Arteria.
Dia menilai para pemohon juga tidak mengalami kerugian konstitusional apapun dari diberlakukannya pasal-pasal tersebut. Karena, yang dipandang sebagai kerugian baru bersifat potensi atau kekhawatiran semata.
"Artinya kekhawatiran pemohon untuk dipanggil atau diundang oleh DPR untuk dimintai keterangan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang berujung kepada pemanggilan paksa dan dapat dianggap merendahkan DPR RI, tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja kepada pemohon tanpa alasan yang jelas. Mengingat pasal a quo mengandung unsur prosedural yang dilaksanakan berdasarkan administrasi negara," jelas Arteria.
Baca juga:
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing
Hari ini, MK kembali gelar sidang uji UU MD3
Jokowi ogah dibawa-bawa urusan revisi UU MD3
Pelantikan pimpinan DPD tambahan dilakukan usai perubahan tata tertib