Yance diperiksa Kejati Jabar terkait korupsi PLTU
"Sekarang sedang dalam pemeriksaan, tadi datang siang," kata Kasipenkum Kejati Jabar Suparman.
Tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem Tahun 2014, Irianto MS Syaifuddin alias Yance diperiksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Pemeriksaan Mantan Bupati Indramayu ini untuk menerima pelimpahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Politisi Golkar itu tiba di Kejati Jabar Jalan RE Martadinata, Bandung, sekitar pukul 13.30 WIB. Dia langsung diperiksa di lantai empat Gedung Pidana Khusus Kejati Jabar.
"Sekarang sedang dalam pemeriksaan, tadi datang siang," kata Kasipenkum Kejati Jabar Suparman, Jumat (12/12).
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan secara rinci ihwal pelimpahan kasus tersebut. Saat ini Yance masih dalam pemeriksaan. "Masih dalam pemeriksaan dulu," ungkapnya.
Yance yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu diduga mencatut uang negara senilai Rp 42 miliar. Akhirnya pada jumat (5/12) lalu, Yance dijemput paksa Tim penyidik khusus Kejagung dari kediamannya di Indramayu.
Penjemputan paksa Yance dilakukan karena menghiraukan panggilan sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Kejagung. Diketahui penetapan status tersangka Yance dilakukan sejak 13 September 2010 silam.