Yasonna Tidak Akan Tinjau Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis
Yasonna menjelaskan, remisi adalah sebuah filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Ketika seorang narapidana sudah berbuat baik dan memenuhi ketentuan pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan, maka semua narapidana kejahatan apa pun berhak mendapat remisi, termasuk napi teroris sekali pun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan meninjau ulang remisi diberikan negara, terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa.
Menurutnya, remisi itu diberikan kepada Susrama tidak ekslusif, melainkan melalui jalur prosedural dan kolektif bersama seluruh narapidana lainnya.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno Marsudi saat rapat bersama? "Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…" Sri Mulyani
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
"Ya itu kan sudah selesai, itu adalah hal umum, bukan khusus, bersama dia ada ratusan orang juga. Bukan hanya dia, itu memang sudah prosedur umum," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, remisi adalah sebuah filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Ketika seorang narapidana sudah berbuat baik dan memenuhi ketentuan pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan, maka semua narapidana kejahatan apa pun berhak mendapat remisi, termasuk napi teroris sekali pun.
Pemberian remisi, politisi PDIP ini mengungkapkan, juga tidak secara mendadak. Ada Tim khusus dari tiap lembaga pemasyarakatan yang sudah melakukan tinjauan untuk menyeleksi dan mengajukan siapa saja napi yang berhak mendapat remisi.
"Jadi ada proses, data dari tim khusus di tiap Lapas itu diteruskan ke lagi ke tiap kantor wilayah Kemenkumham untuk dibahas kebenarannya. Kemudian dari situ, tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat kantor wilayah diterjunkan untuk mengkroscek data itu sebelum meneruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor pusat," jelasnya.
"Jadi bukan hanya satu (napi) tapi dari seluruh Indonesia ada ratusan dan bermacam orang (latar belakang kasus) dan umurnya udah di atas 50an," imbuhnya.
Karenanya, Yasonna menekankan tidak ada hal politis dalam remisi Susrama. Terlebih, adanya penilaian yang mengancam kebebasan pers menurut Yasonna adalah sebuah hal berlebihan.
"Jadi jangan dianggap melanggar kebebasan pers, melanggar apanya? pers tetap bebas, jangan dijadikan isu politik, urusan itu tak ada dengan presiden, itu prosedur normal sudah biasa, remisi adalah hal lazim," tutupnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com