Yogyakarta akan Berlakukan Jam Malam Bagi Anak Berusia di Bawah 18 Tahun
Pj Wali kota Yogyakarta Sumadi menerangkan bahwa pemberlakuan jam malam ini harus dipahami tidak seperti dalam kondisi perang. Peraturan ini dikeluarkan, kata Sumadi, demi menciptakan kota yang layak anak.
Pemkot Yogyakarta berencana akan menetapkan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun. Pemberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi keterlibatan anak di bawah 18 tahun dalam kasus kejahatan jalanan.
Pemberlakuan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Perwal ini mengatur larangan anak berusia di bawah 18 tahun untuk keluar pada jam 22.00 hingga 04.00 WIB.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Ada sejumlah pengecualian anak di bawah umur 18 tahun keluar di malam hari, di antaranya mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi; aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal; anak bepergian didampingi orang tua atau wali; kondisi keadaan bencana atau darurat; bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pj Wali kota Yogyakarta Sumadi menerangkan bahwa pemberlakuan jam malam ini harus dipahami tidak seperti dalam kondisi perang. Peraturan ini dikeluarkan, kata Sumadi, demi menciptakan kota yang layak anak.
"Jadi jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Artinya begini, kita kan menyadari sebetulnya kami di Kota Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak," kata Sumadi, Kamis (23/6).
Sumadi membeberkan pemberlakuan jam malam ini dibuat untuk mengintensifkan interaksi anak dengan keluarga di dalam rumah. Sumadi berpendapat keluarga mempunyai peranan penting dalam mewujudkan misi kota layak anak ini.
Sumadi membeberkan dari hasil survei yang dilakukan pada anak berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta dipicu kurangnya interaksi keluarga di rumah. Sumadi menuturkan fenomena anak berhadapan dengan hukum ini biasanya terjadi pada malam hari atau dini hari.
"Salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya. Biar ada komunikasi," urai Sumadi.
Sumadi menambahkan jika pihaknya juga mensinyalir bahwa saat ini kurang wadah bagi anak untuk berekspresi dan menunjukkan eksistensi. Untuk itu, lanjut Sumadi, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan ruang-ruang publik untuk anak muda menyalurkan kreativitasnya. Salah satu ruang publik yang telah dibuat adalah Edu Park di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran," pungkas Sumadi.
(mdk/eko)