Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
-
Bagaimana Agung awalnya memulai channel YouTube PecahTelur? Ia kemudian mengajak salah satu temannya yang ahli di bidang dokumenter untuk membuat channel YouTube. Setelah sang teman setuju, Agung menyewa kamera dengan uang Rp20 juta.
-
Siapa yang membuat video Jakarta di masa depan? Seorang content creator TikTok bernama @fahmizan membuat gambaran kota Jakarta di masa depan.
-
Kapan tim YouTube Cerita Desa Indonesia mengunjungi Waduk Pidekso? Pada Selasa, 24 Oktober 2023, tim kanal YouTube Cerita Desa Indonesia berkesempatan mengunjungi Waduk Pidekso dan tiba di lokasi sore hari.
-
Siapa youtuber dengan jumlah subscriber terbanyak di Indonesia? Konten Kreator populer di YouTube Ria Ricis adalah seorang YouTuber yang memiliki jumlah subscriber terbanyak di Indonesia.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucap Yaqut.
Dia pun menyayangkan adanya penceramah yang menggunakan ceramah untuk menyampaikan ujaran kebencian. Yaqut mengatakan seharusnya semua pihak menjaga persatuan dan solidaritas di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," tutur Yaqut.
Kementerian Agama, kata dia, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. Empat indikator ini sebagai pegangan penceramah dalam menyampaikan keagamaan.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," jelas Yaqut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Polisi Didesak Segera Tindak Youtuber Muhammad Kece
YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial
Kemenag dan MUI Mediasi Warga dan Yayasan Diduga Menista Agama di Bandung
Polisi Tangkap Delapan Pengurus Yayasan Diduga Menista Agama