Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi yang meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menilai, perkara itu sebaiknya dihentikan.
- Yusril Tegaskan 03 Konsisten Untuk Tidak Ajukan Pertanyaan Pada Ahli 02
- Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini
- Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka Firli Bahuri yang disematkan tanpa ada penyelidikan. Sementara, pnyelidikan dan penyidikan merupakan dua rangkaian proses penegakan hukum yang harus berjalan beriringan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Yusril, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kata, kalimat, atau perbuatan yang bersifat mengancam dari Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo yang berdampak merasa diperas.
“Kan enggak ketemu ya, sampe hari ini belum ada buktinya,” jelas dia.
Yusrli menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan, baik di tingkat penyidikan kepolisian atau pun lewat persidangan.
“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan praperadilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak,” ujarnya.
“Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi,” Yusril menandaskan.