Yusril Sebut Keterangan Saksi Kubu Prabowo Campur Aduk
Menurut Yusril, keterangan saksi Agus Maksum tidak terkait dengan perolehan suara, maka keterangan tersebut dinilai tidak memiliki arti.
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berpendapat saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum pada dasarnya tidak menerangkan apa pun. Bahkan, dia menilai, saksi yang bernama Agus Maksum itu bertindak seperti seorang ahli.
"Sebenarnya saksi tadi tidak menerangkan apa pun, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dia mengatakan, keterangan saksi mengenai 17 juta daftar pemilih tetap (DPT) juga tidak diketahui saksi, apakah memiliki atau menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi atau kekalahan Pak Prabowo," jelasnya.
Menurut Yusril, keterangan saksi Agus Maksum tidak terkait dengan perolehan suara, maka keterangan tersebut dinilai tidak memiliki arti.
"Jadi tidak perlu ada yang dibantah, karena kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu, itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati para peserta pemilu," terang Ketum Partai Bulan Bintang itu.
Terkait kesaksian Agus yang menyerupai ahli, Yusril menilai bahwasanya seorang saksi tidak boleh melakukan analisis apalagi berpendapat.
Sementara itu berkali-kali Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna menegur saksi Agus Maksum supaya tidak berpendapat dan cukup menjawab singkat serta jelas seluruh pertanyaan yang diajukan. Namun seringkali Agus justru memaparkan hal yang dinilai tidak perlu oleh penanya dan memberikan pendapat.
Baca juga:
Agus Muhammad Maksum Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Sempat Ditutup, Jalan Medan Merdeka Barat Kini Bisa Dilalui
Hakim Minta Kuasa Hukum Prabowo Tunjukkan Bukti Soal DPT Tidak Sesuai
Daftar 17 Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK, Ada Haris Azhar dan Said Didu
Pengacara Jokowi Curiga Ada Koordinasi Antarsaksi Dihadirkan Tim Hukum Prabowo