Yusril sebut pemerintah belum kirim surat pembubaran ke HTI
Yusril sebut pemerintah belum kirim surat pembubaran ke HTI. Yusril menuturkan, hanya ada salinan surat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly justru dikirim ke notaris pembuat pakta hukum HTI. Dia merasa heran, surat itu dikirim ke notaris. Dalam surat tersebut tidak dipaparkan keputusan resmi pemerintah bubarkan HTI.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah pada 18 Juli 2017. Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, hingga saat ini HTI belum juga menerima surat pencabutan status hukum dari pemerintah.
"Menkum HAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI. Beliau (Ismail Yusanto) sebagai sekretaris umum HTI dan saya sebagai kuasa hukumnya, kami tidak pernah menerima," kata Yusril, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8).
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana cara merayakan HUT TNI? Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial pribadi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi mendalam kepada militer.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.
Namun, mantan Mensesneg ini mengatakan, ada salinan surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly yang justru dikirim ke notaris pembuat pakta hukum HTI. Dia merasa heran, surat itu dikirim ke notaris.
"Ini aneh buat saya karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkum HAM untuk disahkan sebagai badan hukum," ungkapnya.
Keanehan lain, lanjut Yusril, di dalam surat tersebut tidak dipaparkan keputusan resmi pemerintah terkait pembubaran HTI. Di situ juga tidak dimasukan alasan pemerintah membubarkan HTI.
"Kami sudah baca fotokopiannya dan ketika kami baca kamu senyum-senyum saja. Karena di dalam SK pembubaran HTI itu, konsideran itu hanya 'membaca surat dari kementerian politik hukum dan keamanan'. Apa isi surat dari menkopolhukam itu kami tidak tahu," tambahnya.
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, pasal untuk membubarkan HTI juga tidak secara rinci dijelaskan. Rangkaian alasan itulah yang mendorong HTI segera melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dan pasal-pasal UU yang digunakan juga tidak spesifik. Jadi hanya 'mengingat UU 17 tahun 2013 tentang ormas, mengingat Perppu no 2 tahun 2017 tentang perubahan UU ormas'. Jadi spesifik pasal mana yang digunakan itu tidak ada. Kita akan lihat seperti apa Kemenkum HAM menjawabnya di PTUN. Kami yakin argumentasi kami cukup kuat," tegasnya.
Baca juga:
Perppu Ormas diyakini mampu tekan radikalisme di Indonesia
Menkum HAM belum dapat laporan soal ormas lain yang antiPancasila
Pemerintah didukung ulama Demak bubarkan ormas anti-Pancasila
Politisi NasDem tuding Gerindra, Demokrat, PKS & PAN dukung Khilafah
Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas