Yusril soal pembubaran HTI: Pemerintah bisa kalah di pengadilan
Yusril soal pembubaran HTI: Pemerintah bisa kalah di pengadilan. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah berhati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan usul pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah berhati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI.
"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (8/5).
Dalam sidang pengadilan, lanjut Yusril, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. "Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu memaparkan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," tegasnya.
"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkum HAM itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," imbuhnya.
Yusril mengingatkan, usul pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Meski diakui, belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. "Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila," ujarnya.
Dia mendesak pemerintah mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.
"Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," pungkasnya.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.
Baca juga:
'Jangan sampai pembubaran HTI dianggap sebagai Islamophobia'
Busyro Muqoddas: Ada aparat negara mengklaim Pancasila tapi korupsi
Usul bubarkan HTI, Wiranto dikirimi karangan bunga
Diusulkan dibubarkan, HTI sebut pemerintah panik
Fahri: Khilafah HTI di Indonesia cuma khayalan, jadi jangan dilarang
Menkum HAM tegaskan pembubaran HTI melalui prosedur UU Ormas