Yusril Tanggapi Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Prabowo dan Pergantian Saksi Kubu 02
Yusril mengaku heran atas sikap pemohon seperti itu.
Direktur Foundation Lokataru, Haris Azhar, menolak hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Haris sedianya masuk ke dalam 15 orang saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon.
Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, menilai hadir tidaknya Haris dalam sidang tidak berpengaruh secara signifikan.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Bagaimana Yulia Zubir menghibur penonton di Open Mic Merdeka? “Pernah ada undangan di mana bapak diharapkan kasih sambutan tiba - tiba tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain jadi saya dioperkan menggantikan bapak,” kata Yulia.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Dhuha Yuliandri Al Fatih? Dhuha Yuliandri Al Fatih, prajurit TNI AU, memikat hati publik dengan kegagahan dan inspirasinya di media sosial.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
"Siapapun yang dihadirkan dalam pengadilan ini saya welcome saja malah kalau bisa sebanyak-banyaknya saksi dihadirkan," kata Yusril saat jeda sidang, Jakarta, Rabu (19/6).
Kendati tidak mempersoalkan ketidakhadiran saksi, Yusril keberatan sikap pemohon yang menarik saksi yang telah disumpah. Sebelum sidang dimulai sudah ada 17 saksi, 15 saksi fakta 2 saksi ahli, yang telah disumpah.
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, seluruh pihak yang bersengketa dibatasi mendatangkan saksi sebanyak 15 orang untuk saksi fakta dan 2 orang untuk saksi ahli.
Kepada hakim, pemohon berargumentasi pihaknya berhak menarik saksi dan meminta hakim menerima saksi yang belum datang.
Yusril mengaku heran atas sikap pemohon seperti itu.
"15 Saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik mau dimasukin lagi dua orang yang baru itu, kita keberatan. Kalau orang sumpah dilanggar dalam hukum Islam bayar kafarat, harus potong unta atau kambing itu. Karena kafarat itu dilanggar," ujar Yusril.
Baca juga:
BW Sindir Kerja KPU: Urus TPS Saja Enggak Bener, Apalagi DPT
Saksi Fakta dan Ahli bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Di Sidang MK, Kubu Prabowo Singgung Penganiayaan Dialami Saksi Hermansyah di Tol 2017
Haris Azhar Menolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi di MK
Ungkap NIK Rekayasa di Bogor, Saksi Mengaku Tak Tahu Prabowo-Sandi yang Menang
Giliran Penasihat Fadli Zon Beri Kesaksian di Sidang Sengketa Pilpres