Yusril tantang Ahok tunjukkan sertifikat tanah di Luar Batang
Yusril menegaskan tanah kosong bukan berarti milik pemerintah.
Kuasa Hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, bakal menggugat Pemprov DKI atas penggusuran di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menegaskan, tanah kosong bukan berarti milik pemerintah.
"Pemerintah itu hanya menguasai tanah namun bukan berarti memiliki tanah tersebut. Negara itu tidak memiliki tanah, tapi menguasai tanah," kata Yusril di Jakarta, Kamis (21/4).
Yusril pun menegaskan bahwa masyarakat di Luar Batang mempunyai akta kepemilikan, sertifikat, dan surat jual beli tanah.
"Jadi apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu tidak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik Pemda DKI," ungkapnya.
Adapun, Lanjut Yusril, kalau memang nyatanya ternyata tanah memang milik pemda DKI berarti mereka harus menunjukkan sertifikatnya, bahwa betul atau tidak itu didaftarkan sebagai aset milik pemda DKI.
"Kalau dua duanya tidak ada, ya berarti Pemda DKI tak bisa memiliki," ujarnya
Dalam hal ini, Yusril pun mencontohkan misalnya Polri, TNI, atau Sekretaris Negara (Setneg) ingin memiliki tanah, maka sebaiknya mereka juga harus mohon ke BPN. Setelah itu BPN akan segera mengeluarkan sertifikat tanah atas nama mereka.
"Jadi bukan tanah kosong itu milik pemerintah DKI. DKI kalau mau tanah itu juga harus mohon, sama seperti per orangan, sama juga seperti swasta," tutupnya.
Baca juga:
Siap berdebat, Yusril tunggu kedatangan Ahok di Luar Batang
Lawan Ahok, FPI & Yusril koalisi bela warga Luar Batang
Ahok soal tantangan Yusril: Enggak usah kasih panggung buat dia lah
Yusril: Silakan Ahok gugat rakyat Luar Batang, kami ladeni!
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
-
Apa tanggapan Yusril terhadap walkout Bambang Widjojanto? Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan. "Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dilakukan Yanwar saat di Akmil? Selama menjalani pendidikan di Akmil ia bekerja keras, berdedikasi dan juga menunjukkan ketekunan.