Yusril tolak Perppu Ormas: Badan hukum dicabut atas dasar pengadilan
"Kita tetap melawan, bahwa teman-teman mau demo silakan. Demo kan hak, asal kita tidak melakukan tindakan merusak," kata Yusril.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah. Menurut Yusril, ada contrarius actus yang tidak bisa diterapkan.
Contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.
"Contoh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) mengesahkan perseroan terbatas. Apakah Menteri Hukum dan HAM bisa mencabut, lalu saya bikin PT, sudah kaya. Terus Menkum HAM enggak senang sama saya terus mencabut. Itu tidak bisa. Karena badan hukum itu dicabut atas dasar pengadilan," jelas Yusril di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).
Yusril mengaku akan meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela. Sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum final, lanjut Yusril, maka keputusan yang mencabut status badan hukum yang berakibat pembubaran kepada HTI, itu ditunda pelaksanaannya.
"Sampai ada keputusan Mahkamah Agung yang memiliki keputusan hukum tetap," jelas dia.
"Kita tetap melawan, bahwa teman-teman mau demo silakan. Demo kan hak, asal kita tidak melakukan tindakan merusak. Pelihara lah nama HTI yang baik, jangan sampai bertentangan dengan hukum dan ajaran Islam," tegas Yusril.