Zumi Zola didakwa terima gratifikasi Rp 40 M dan beri suap Rp 16 M
Zumi Zola didakwa terima gratifikasi Rp 40 M dan beri suap Rp 16 M. Sejumlah kepala bidang di dinas pekerjaan umum Provinsi Jambi melaporkan bahwa tidak ada anggaran sisa di tahun 2016. Kecewa dengan laporan itu, Zumi langsung mengganti kepala-kepala bidang di dinas tersebut.
Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
"Telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
Jaksa merinci penerimaan gratifikasi oleh mantan aktor itu dimulai dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34.639.000.000. Disebutkan bahwa sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi, Zumi sudah menunjuk Apif sebagai ketua tim yang mengurus segala proyek di Provinsi Jambi.
Sementara Zumi bari menjabat sebagai gubernur, ia menanyakan sisa anggaran proyek tahun 2016. Kala itu, sejumlah kepala bidang di dinas pekerjaan umum Provinsi Jambi melaporkan bahwa tidak ada anggaran sisa di tahun 2016. Kecewa dengan laporan itu, Zumi langsung mengganti kepala-kepala bidang di dinas tersebut.
Setelah melakukan pergantian kepala bidang, Zumi memerintahkan Apif mencari rekanan lain. Digandenglah Muhammad Imaduddin alias Iim selaku rekanan proyek lelang tahun 2016 yang belum dilelangkan.
Melalui Apif, Zumi meminta agar Iim loyal menyiapkan jatah baginya termasuk kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan politik.
"Muhammad Imaduddin alias Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai keseluruhan Rp 1.235.000.000," ucap jaksa.
Menantu dari pembawa berita TVRI itu kemudian kembali mengingatkan Iim agar mengumpulkan sisa proyek anggaran baik di tahun 2016 ataupun 2017. Hingga saat itu Iim berhasil mengumpulkan Rp 33.404.000.000 dan diserahkan kepada Apif untuk kemudian diteruskan kepada Zumi.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2.770.000.000, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.
Sementara penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, sebesar Rp 3.608.000.000, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Iduladha, istri dan ibu jenguk Zumi Zola di Rutan KPK
Kamis ini, Zumi Zola bakal jalani sidang perdana
Zumi Zola segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
KPK periksa Zumi Zola terkait gratifikasi
Senyum Zumi Zola usai jalani pemeriksaan lanjutan
Zumi Zola enggan tanggapi status tersangka kasus korupsi baru