Zumi Zola salahkan penambang ilegal penyebab banjir di Jambi
"Tanpa ada aturannya, inilah akibatnya. Apakah kita biarkan saja alam ini hancur semua baru kita perbaiki?" kata Zumi.
Banjir bandang menerjang sejumlah desa di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dampaknya tidak sedikit kerugian materiil harus ditanggung oleh masyarakat korban bencana alam yang setiap tahun terjadi.
Gubernur Jambi Zumi Zola menegaskan bahwa banjir bandang merendam sejumlah desa di Sarolangun itu akibat adanya Penambang ilegal (PETI).
"Pemerintah bukan melarang masyarakat untuk mencari emas, melainkan harus ada aturannya. Tanpa ada aturannya, ya, inilah akibatnya. Apakah kita biarkan saja alam ini hancur semua baru kita perbaiki?" kata Zumi di Jambi, Kamis (31/3)
Mantan artis itu memaparkan musibah banjir dampak luapan Sungai Batang Limun tersebut memang sudah setiap tahun terjadi dan perlu adanya kajian bersama semua lembaga terkait.
"Ini perlu dikaji dan duduk bersama antara masyarakat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi. Kejadian ini ulah manusia. Untuk itu, semua harus mempunyai komitmen untuk pencegahan agar jangan terulang lagi, serta aturan dan undang-undangnya harus dibuat," tegas Zumi.
Menurutnya, tiga kabupaten yang harus duduk bersama membahas masalah PETI itu, yakni Sarolangun, Merangin, dan Bungo. Dan enam desa yang dihantam banjir bandang, yakni Desa Panca Karya, Demang, Mansao, Temenggung, Muara Limun, dan Pulau Pandang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
"Banjir bandang dan banjir akibat luapan Sungai Batang Limun merendam ratusan unit rumah penduduk, merusak satu jembatan, dan lebih dari 400 hektare lahan sawah terendam lumpur," bebernya.
Zumi menegaskan bahwa emas yang diambil dari tiga kabupaten di provinsi itu tidak menambah pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten yang ada di Jambi.
"Emas yang diambil dengan cara penambangan ilegal tidak mendatangkan 1 sen pun PAD kabupaten setempat, yang ada hanya masalah dan kerugian lingkungan yang terus-menerus," tandasnya, dilansir dari Antara.
Parahnya lagi, sambung Zumi, hasil tambang emas bukan dinikmati oleh masyarakat Jambi, melainkan pemodal dari luar daerah. Masyarakat Jambi hanya dapat ampasnya saja.
"Banyak pihak tidak menyadari ini, tolong dipahami. Kami bukan melarang, melainkan ingin menertibkan karena di suatu negara semua ada aturan dan undang-undangnya. Hal itu harus dipatuhi," pungkasnya.