129 Pasangan calon kepala daerah gugat hasil pilkada serentak ke MK
Rencananya, sidang gugatan akan mulai digelar 7 Januari 2016.
Sejak membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada Serentak terhitung mulai Rabu (16/12), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 129 pasangan calon (paslon) yang telah mendaftarkan gugatan Pilkada.
Pendaftaran dibuka selama 3x24 jam terhitung sejak KPU masing-masing daerah menetapkan pemenang hasil Pilkada. Perkiraan MK, siang ini pendaftaran gugatan kemungkinan akan ditutup lantaran semua KPU di daerah tidak ada yang mengumumkan hasil pilkada melebihi 20 Desember 2015.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Rencananya, sidang gugatan akan mulai digelar 7 Januari 2016. Sebelum sidang digelar, MK terlebih dulu mengirimkan surat keterangan berupa Akta Pendaftaran Lengkap (APL) bagi paslon yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan Akta Pendaftaran Belum Lengkap (APBL) bagi paslon yang dinyatakan sudah lengkap.
"MK akan mengirimkan APBL dan APL mulai tanggal 31 Desember. Mereka yang belum lengkap akan dikirim APBL. Mereka punya waktu 3x24 jam untuk melengkapi berkas sejak diterbitkan surat itu," ujar petugas MK yang tak mau disebutkan namanya saat berbincang dengan merdeka.com di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Pantauan merdeka.com, MK menyediakan 10 meja pendaftaran. Setiap pasangan yang mendaftar mendapat pelayanan berupa informasi kelengkapan berkas dari petugas MK. Banyaknya gugatan Pilkada Serentak yang harus ditangani MK membuat penjagaan di sekitar gedung diperketat. Setidaknya saat ini sudah ada 60 personel gabungan unit Shabara dan Brimob Polda Metro Jaya.
(mdk/noe)