151 Organisasi Kompak Tolak Pengesahan RKUHP, Ini Poin-Poin Tuntutannya
Mereka menilai, masih banyak masalah dalam draf RKUHP yang disahkan pada hari ini di Gedung Parlemen Senayan.
Sebanyak 151 organisasi masyarakat tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kompak menolak pengesahan revisi KUHP. Mereka menilai, masih banyak masalah dalam draf RKUHP yang disahkan pada hari ini di Gedung Parlemen Senayan.
“RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan,” tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP melalui siaran persnya, seperti dikutip Selasa (6/12).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Menurut mereka, draf terbaru dari RKUHP itu janggal karena baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik. Mereka meyakini aturan baru tersebut akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menemukan pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers dan menghambat kebebasan akademik.
Selain itu, masih terdapat aturan yang mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan, aturan tersebut lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, saat aturan berlaku maka diyakini akan mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.
Poin Tuntutan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP membuat risalah sebagai alasan menolak pengesahan yang berisi 12 tuntutan. Berikut rinciannya:
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat
Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.
Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
2. Pasal terkait pidana mati
Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi. Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.
3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum
Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal antidemokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
5. Contempt of court
Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.
6. Kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
Tidak ada penjelasan terkait “hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini berpotensi memunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat.
7. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE
Seharusnya yang dilakukan adalah mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang duplikasi dalam RKUHP, tidak hanya pada Pasal 27 ayat(1), 27 ayat (2), dan 28 ayat (2) UU ITE seperti (a) Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ITE; (b) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE; (c) Pasal 29 UU ITE.
Selain itu, frasa “melakukan melalui sarana teknologi” sebagai pemberat menjadikan hal ini berbahaya karena misalnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.
8. Larangan unjuk rasa
Pasal ini seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait “kepentingan umum” karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. Selain itu, frasa “pemberitahuan” seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang dan tidak ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.
9. Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat
Dalam naskah terakhir dari RKUHP, negara menerapkan asas non-retroaktif, artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru ini. Dengan diaturnya pelanggaran HAM berat di RKUHP menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya RKUHP tidak dapat diadili. Selain itu, masa daluarsa yang diatur di RKUHP juga terlalu singkat, padahal pelanggaran HAM berat mustahil untuk diselesaikan dalam waktu yang sebentar, apalagi para pelakunya merupakan orang yang memiliki kuasa dan sumber daya lebih untuk menghambat proses hukum.
10. Mempidana korban kekerasan seksual
Adanya pasal yang mengatur kohabitasi berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
Dalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor yang dimana tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
12. Korporasi sebagai entitas sulit dijerat
Draft RKUHP terakhir telah menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi. Namun, pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus. Kecil kemungkinannya korporasi bertanggung jawab sebagai entitas. Pengaturan seperti ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan. Pengaturan ini juga rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.
Anggota Aliansi
Sebagai informasi, berikut total organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut:
1. YLBHI
2. LBH Jakarta
3. TrendAsia
4. BEM Kema Unpad
5. Greenpeace Indonesia
6. BEM SI Kerakyatan
7. HRWG
8. BEM UI
9. BEM STH Indonesia Jentera
10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
11. Imparsial
12. KontraS
13. WALHI
14. ICEL
15. PBHI
16. HuMa
17. LBH Masyarakat
18. LBH Pers
19. Aslam Syah Muda
20. Bangsa Mahasiswa
21. YIFoS Indonesia
22. Transparency International Indonesia
23. BEM FH UI
24. Solidaritas Perempuan
25. AMAN
26. Amnesty International Indonesia
27. BEM KM UGM
28. ICJR
29. ELSAM
30. PSHK
31. Perkumpulan Rumah Cemara
32. BEM UPNVJ
33. Konfederasi KASBI
34. Serikat Mahasiswa Indonesia
35. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
36. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
37. Arus Pelangi
38. Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman
39. SGRC Indonesia
40. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman
41. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
42. PurpleCode Collective
43. Pamflet Generasi
44. Perempuan Mahardhika
45. Enter Nusantara
46. LBH Bandung
47. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
48. LBH Surabaya
49. POKJA 30
50. Gerakan #BersihkanIndonesia
51. Koalisi Perempuan Indonesia
52. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
53. Jaringan Akademisi Gerak Perempuan (JARAK)
54. DIALOKA
55. Asia Justice and Rights (AJAR)
56. LMID
57. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
58. Lingkar Studi Feminis (LSF)
59. Lingkar Studi Advokat (LSA)
60. Walhi Jakarta
61. Space UNJ
62. BEM FH UPN VJ
63. LBH Padang
64. HWDI DKI Jakarta
65. Suara Pelangi Bogor
66. Aliansi Persatuan Rakyat Bekasi (PERAK BEKASI)
67. Amartya
68. BEM FH Esa Unggul
69. WALHI Bengkulu
70. WALHI Kaltim
71. WALHI Jawa Timur
72. WALHI Yogyakarta
73. WALHI NTT
74. WALHI Jambi
75. WALHI Papua
76. WALHI Maluku Utara
77. WALHI Jawa Tengah
78. Sentra Gerakan Buruh Nasional
79. WALHI Sulawesi Tenggara
80. WALHI Sumatera Selatan
81. WALHI Jawa Barat
82. LBH Banda Aceh
83. LBH Medan
84. LBH Pekanbaru
85. LBH Palembang
86. LBH Padang
87. LBH Lampung
88. LBH Bandung
89. LBH Semarang
90. LBH Yogyakarta
91. LBH Surabaya
92. LBH Bali
93. LBH kalimantan Barat
94. LBH Samarinda
95. LBH Palangkaraya
96. LBH Makassar
97. LBH Manado
98. LBH Papua
99. Change.org Indonesia
100. Gerpuan UNJ
101. LBH APIK Jakarta
102. Swara
103. ASEAN SOEGIE Caucus
104. Savrinadeya Support-Group
105. BEM FH Unpad
106. SAFENet
107. LP3BH Manokwari
108. WALHI Kalimantan Tengah
109. WALHI Kepulauan Babel
110. WALHI Aceh
111. SKPKC Fransiskan Papua
112. AJI Ambon
113. AJI Balikpapan
114. AJI Banda Aceh
115. AJI Bandung
116. AJI Batam
117. AJI Bireun
118. AJI Bojonegoro
119. AJI Denpasar
120. AJI Gorontalo
121. AJI Jakarta
122. AJI Jambi
123. AJI Jayapura
124. AJI Jember
125. AJI Kediri
126. AJI Kendari
127. AJI Kupang
128. AJI Lampung
129. AJI Lhokseumawe
130. AJI Tanjungpinang
131. AJI Makassar
132. AJI Malang
133. AJI Manado
134. AJI Mandar
135. AJI Mataram
136. AJI Medan
137. AJI Purwokerto
138. AJI Padang
139. AJI Palembang
140. AJI Palu
141. AJI Pekanbaru
142. AJI Bengkulu
143. AJI Langsa
144. AJI Pontianak
145. AJI Semarang
146. AJI Surabaya
147. AJI Surakarta
148. AJI Ternate
149. AJI Yogyakarta
150. AJI Kota Pangkalpinang
151. AJI Kota Samarinda
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)