3 Bulan jelang pemilu, keabsahan Partai Demokrat dipersoalkan
"Karena (Kongres 2005) cacat hukum, tidak sesuai dengan AD/RT yang ada," ujar Andar Situmorang.
Kurang dari tiga bulan pemungutan suara 9 April mendatang, keabsahan Partai Demokrat sebagai partai peserta Pemilu 2014 ada yang mempersoalkan. Pihak internal Partai Demokrat dinilai masih menyisakan persoalan hukum terkait kongres partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pada 2005.
"Karena (Kongres 2005) cacat hukum, tidak sesuai dengan AD/RT yang ada," ujar Andar Situmorang usai melaporkan persoalan itu ke Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/1).
Andar pernah menggugat Partai Demokrat pada 2005. Karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar, kata Andar, maka dia meminta KPU untuk meninjau ulang penetapan Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2014, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Meminta KPU dengan beserta bukti yang dilampirkan, saya minta dilakukan peninjauan penetapan," kata pria yang juga mengaku kader Demokrat ini.
Andar menjelaskan, gugatan itu dilayangkan pihaknya pada 29 Juli 2005 yang silam. Saat itu, dia menggugat Panitia Kongres I di Bali, yang dinilainya tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan peraturan Tata Tertib Kongres. Akibatnya, menurut Andar, hasil kongres Partai Demokrat saat itu cacat hukum.
Andar memaparkan, sejumlah pihak yang digugat adalah Penanggung Jawab Kongres Subur Budhi Santoso, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres Ahmad Mubarok, Ketua SC Kongres Irzan Tanjung, Ketua OC Kongres Sys NS dan Pimpinan Sidang Kongres Marcus Selano.
"Maka seandainya Negara Kesatuan Republik Indonesia masih negara hukum yang tunduk kepada hukum. Secara tegas kami minta pada pimpinan KPU untuk turut menghormati hukum resmi menyatakan menetapkan Partai Demokrat masih dalam status quo dan dinyatakan tidak turut menjadi peserta pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2014 demi tegaknya hukum,"katanya.
Saat mengajukan gugatan itu, Andar mengatakan, tak sendiri. Dia bersama Akbar Faizal, yang kini sebagai politikus Partai Nasdem. Saat itu, kata dia, Amir Syamsuddin yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah kuasa hukum tergugat.