Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024
Politisi PKB ini menilai jika skenario Pilkada Serentak pada November 2024, yang sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu agar melihat konsekuensinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengusulkan bila pilkada serentak baiknya diadakan pada 2026 agar meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024. Dengan konsekuensi adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari hasil tiga Pilkada Serentak yang habis sebelum 2026.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bila dirinya tetap mendukung skenario Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 2024, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
"Sebagai gagasan, skenario Pilkada serentak 2026, silakan saja dilempar ke ruang diskursus publik. Tetapi, bagi saya, skenario Pilkada serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 tahun 2016, adalah yang terbaik untuk dilaksanakan," jelas Luqman kepada merdeka.com, Jumat (5/2).
Politisi PKB ini menilai jika skenario Pilkada Serentak pada November 2024, yang sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu agar melihat konsekuensinya.
"UU ini sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2020. Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 undang-undang ini. Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," jelasnya.
Walaupun di sisi lain, beberapa fraksi di DPR menginginkan adanya perubahan pelaksanaan pilkada, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Usulan Skenario Pilkada Serentak 2026
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024.
Hasyim menjelaskan nantinya terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
"Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.
"Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD," katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.
"Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota," katanya.
Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," katanya.
"Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tambahnya.
Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
"Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026," jelasnya.
(mdk/eko)