Agenda Pansus RUU Pemilu 6 bulan ke depan, target 2017 rampung
Agenda Pansus RUU Pemilu 6 bulan ke depan, target 2017 rampung. Setidaknya ada 18 isu pokok yang akan dibahas oleh Pansus. Langkah pertama, Pansus akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan-putusan menyangkut pemilu. Selain itu, akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
Setelah komposisi pimpinan terpilih, Pansus RUU Pemilu mulai intensif menggelar rapat. Pansus telah menggelar rapat membahas jadwal dan sistem pembahasan RUU Pemilu pada Kamis (24/11) kemarin. Mereka sepakat pembahasan dilakukan dengan sistem cluster, atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial.
Setidaknya ada 18 isu pokok yang akan dibahas oleh Pansus. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, sistem cluster membuat pembahasan lebih cepat dan efektif. Sehingga, diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sesuai target pada akhir april 2017.
"Sistem ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan efektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai," kata Lukman saat dihubungi, Jumat (25/11).
Lukman menuturkan, pembahasan isu krusial akan dilakukan pada tingkat pleno. Sementara, fraksi-fraksi akan ditugaskan mengumpulkan topik-topik dan isu yang akan dibahas.
"Pembahasan isu-isu krusial dengan sistem cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," terangnya.
Pansus, kata dia, memiliki waktu 6 bulan untuk merampungkan pembahasan sampai dibawa ke sidang paripurna. Dalam jangka waktu tersebut, sejumlah agenda pun telah disusun.
Langkah pertama, lanjutnya, Pansus akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan-putusan menyangkut pemilu. Seluruh putusan MK yang berkenaan dengan pemilu akan dijadikan dasar aturan dan norma dalam UU Pemilu ini.
"Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan, karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU," jelasnya.
Selain berkonsultasi dengan MK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung sebagai upaya penguatan sistem peradilan pemilu.
"Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistim peradilan pemilu yang ideal," ungkapnya.
Selanjutnya, Lukman menyebut, tim akan melalukan rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Penyelenggara diminta menyampaikan evaluasinya atas pilkada sebelumnya.
"Ketiga, melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya," tandasnya.
Lukman berujar, langkah keempat melakukan dengar pendapat dengan pihak-pihak yang akan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti, pemda, LSM/NGO, Polri-TNI, serta Kejaksaan.
"Melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti : pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan," bebernya.
Terakhir, pansus akan menggelar rapat dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu yang telah ditunjuk pemerintah sebagai lembaga mitra pembahasan RUU Pemilu bersama DPR.
"Pada akhirnya tentu pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI," pungkasnya.
Baca juga:
PKB, Gerindra, Demokrat dan PAN pimpin Pansus RUU Pemilu
Fadli Zon pimpin rapat perdana Pansus RUU Pemilu
Pansus RUU Pemilu gelar rapat perdana tentukan pimpinan hari ini
Utak-atik RUU jelang Pemilu
Hajat hidup parpol dalam RUU Pemilu
Pemilu, jual simbol partai atau tokoh?
Pansus RUU Pemilu gelar rapat perdana Senin pekan depan
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.