Agung Laksono sebut Kosgoro Aziz Syamsuddin ilegal
Menurut Agung, Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik bukanlah pengurus yang sah pada semua tingkatan.
Menjelang Munaslub, konflik internal di tubuh Partai Golkar masih terus berlanjut. Tak cuma DPP Golkar yang saling diklaim, bahwa Ormas Kosgoro pun kini menjadi rebutan antara kubu Aburizal dan Agung Laksono.
Ketua Umum Kosgoro 1957, Agung Laksono mengatakan akan terus memproses secara hukum Kosgoro baru di bawah pimpinan Aziz Syamsudin. Agung menilai, Aziz bukanlah pimpinan yang sah, dan Kosgoro yang baru terbentuk melalui musyawarah besar di Bali adalah ilegal.
"Tak ada cara lain selain memproses secara hukum," kata Agung dalam konferensi pers di markas Kosgoro 1957, Jalan. Hang Lekir, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Menurut Agung, Kosgoro 1957 adalah ormas Golkar yang sah di bawah kepemimpinannya. Masa jabatannya baru berakhir pada tahun 2018.
"Musyawarah besar Kosgoro 1957 pada November 2013 telah memilih secara aklamasi Agung Laksono sebagai Ketum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 masa bakti 2013-2018," lanjut dia.
Dengan demikian, kata dia, Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik bukanlah pengurus yang sah pada semua tingkatan.
"Aziz bukan pengurus yang sah pada semua tingkatan, karena itu gak punya wewenang termasuk logo dan atribut. Kosgoro 1957 sudah ada hak paten dari Kemenkum HAM sejak 2003," tegas Agung.
Agung Laksono meminta Aziz untuk tidak menggunakan logo dan atribut Kosgoro 1957. Kubu Agung juga melaporkan Kosgoro Aziz Syamsuddin ke Baresrim Mabes Polri dengan sangkaan pemalsuan.
Diketahui, Kosgoro 1957 merupakan salah satu ormas Golkar. Melalui musyawarah besar pada Sabtu (16/1) lalu di Bali, Aziz Syamsudin dipilih menjadi ketua umum baru Kosgoro. Menyikapi itu, Sekjen Kosgoro 1957 Agung Laksono, Sabil Rahman melaporkan Aziz ke Bareskrim Mabes Polri.