Agung setuju Menkum HAM tinjau ulang larangan remisi buat koruptor
Agung berharap tak akan ada diskriminasi antara koruptor dengan narapidana lainnya.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mendukung upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meninjau ulang Perpres soal larangan remisi bagi koruptor, teroris dan narkoba. Sehingga, tidak terjadi diskriminasi yang dialami terhadap narapidana korupsi dengan napi-napi lainnya.
"Ya memang kan basisnya undang-undang. Undang-undang kan belum diubah. Jadi apa yang dijalankan Kemenkum HAM berdasarkan undang-undang yang ada. Dengan suasana yang tidak diskriminasi, dan itu saya kira harus dibahas dari awalnya. Sekarangkan dari hilirnya saja," kata Agung di Hotel Crowne, Jakarta, Jumat (13/3).
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengatakan selama ini banyak pihak yang salah paham terkait pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Kesalahpahaman itu yakni kewenangan pembinaan narapidana kasus korupsi masih sering dikaitkan pada KPK yang seharusnya menjadi urusan Ditjen PAS Kemenkum HAM.
Untuk itu, Yasonna kemarin mengajak KPK, ICW dan akademisi lainnya untuk duduk bersama membahas pemberian remisi untuk koruptor.
"Saya mengajak para pakar karena selama ini ada kesimpangsiuran, persoalannya pemberian remisi dilekatkan ke lembaga lain. Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/3).