Ahok belum dinonaktifkan, Gerindra usul pansus 'Ahok Gate' dibentuk
Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Gerindra mendorong agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket 'Ahok Gate' untuk menyelidiki masalah ini.
Fraksi Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Gerindra mendorong agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket 'Ahok Gate' untuk menyelidiki masalah ini.
Ada sekitar 13 anggota DPR dari fraksi Gerindra bertindak sebagai inisiator dan menandatangani usulan pembentukan pansus angket 'Ahok Gate' ini. Penandatangan ini merupakan bentuk persamaan persepsi dari anggota fraksi Gerindra.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, usulan pembentukan pansus dikarenakan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran aturan yakni Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami dari Fraksi Gerindra dan saya kira nanti akan ada kawan-kawan dari fraksi lain, sedang menginisiasi sebuah pansus angket, ini kita belum bertemu. Tapi dari Gerindra akan mengajukan pansus angket Ahok Gate karena ini terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a dan UU 23/2014 tentang Pemda," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur. Ada tiga pandangan atas usulan pansus ini, yakni pelanggaran dua UU, keputusan Mendagri tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, pernyataan Mendagri bahwa Ahok akan diberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti kampanye.
"Pelanggaran 2 UU, tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, terkait misalnya kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan, misalnya Kasus Gubernur Banten, Sumut dan Riau," tegasnya.
Fadli menuturkan, partainya akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR. Dia meyakini, fraksi partai lain akan mendukung upaya Gerindra. Saat ini, sudah ada dua fraksi yang kemungkinan akan memberikan dukungan, yakni PKS dan Partai Demokrat.
"Setelah itu dengan fraksi yang sependapat dengan pandangan itu akan ada komunikasi dengan fraksi lain. Ada fraksi Demokrat, PKS mungkin ada yang lain juga," klaimnya.
Ditambahkannya, Gerindra tidak bisa sendirian dalam mengajukan hak angket. Setidaknya dibutuhkan dukungan dari 25 anggota DPR dan lebih dari 2 fraksi partai untuk menggunakan hak angket tersebut. Fraksi telah menugaskan Anggota fraksi partai Gerindra Endro Hermono untuk melakukan komunikasi dengan fraksi lain siang ini.
"Ini jelas, sudah ada UU dan yurisprudensi dan jaminan fraksi gerindra agar pansus ini terselenggara bersama fraksi-fraksi lain. Karena kami tidak bisa sendiri. Nanti siang pak Endro akan ketemu dengan fraksi lain," tandas Fadli
Anggota fraksi partai Gerindra Endro Hermono menambahkan dengan melihat UU KUHP dan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
"Dimana telah jelas sesuai dngn KUHP dan UU 23/2014 ini salah satu yang penting adalah kepala daerah atau wakil kepala daera diberhentikan sementara tanpa usualan DPRD karena didakwa tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun," jelasnya.
Dengan ketentuan yang diatur dua aturan itu, sudah sepatutnya pemerintah segera memberhentikan Ahok. Usulan pansus angket, kata dia, menunjukkan Gerindra patuh dan taat pada UU agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.
"Jadi fraksi Gerindra tunduk dan taat kepada UU tapi juga menuntut berlakunya UU untuk tidak tebang pilih," tambahnya.
Baca juga:
Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket
Ahok: Kalau saya dipecat akan tercatat dalam sejarah
Mayoritas fraksi setuju HMP, Ahok siap dipecat DPRD
Rapat HMP Ahok, PDIP dan Hanura menolak, fraksi lain tetap lanjut
M Taufik: DPRD DKI hari ini rapat bahas nasib HMP Ahok
DPRD DKI belum pastikan kapan paripurna HMP Ahok digelar
Anggota dewan heran kenapa undangan rapat HMP Ahok dikirim via SMS
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Tolchah Hasan menjabat sebagai Menteri Agama? Ia menjabat pada 29 Oktober 1999 sampai 13 Agustus 2001.