Ahok ingin aturan petahana cuti kampanye kembali seperti 2012
Ahok tak mau APBD disahkan saat dirinya sibuk kampanye Pilgub DKI 2017.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan terjadinya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Terutama Pasal 70 ayat 3 yang mengatur keharusan cuti petahana selama masa kampanye.
Basuki atau akrab disapa Ahok meminta ketentuan cuti seharusnya seperti tahun 2012. Di mana petahana hanya harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye.
"Iya kalau mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalah gunakan, ya sudah kamu bikin dong yang kedua," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
Dia mengungkapkan, dengan kembalinya aturan seperti tahun 2012 maka petahana dapat memiliki pilihan untuk kampanye atau tidak. Sebab, UU yang berlaku saat ini memaksa petahana harus cuti, walaupun sebenarnya dia ingin bekerja.
"Kalau saya lebih rela nih kalah-kalah deh, enggak apa deh. Lu mau fitnah gue, fitnah gue deh, yang penting gue kerja amanin APBD. Kalau saya kalah pun, saya masih sampai Oktober loh. Berarti minimal dari Februari sampai Oktober dengan anggaran yang benar, saya masih keluar dengan nama yang baik," terangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, berjalannya program kerja sesuai dengan harapannya, maka masyarakat Jakarta dapat melihat kinerjanya. Alhasil warga ibukota dapat menilai pemimpin yang bekerja untuk mereka dan mana yang tidak.
"Lu Gubernur yang baru silakan kalau 5 tahun enggak bisa delivery lebih baik dari gua, pasti namamu rusak. Orang akan nantang kamu lebih banyak. Itu aja saya minta. santai kan?" tutup Ahok.
Baca juga:
Pastikan hadir di MK, Ahok tak akan ditemani pengacara
MK gelar sidang perdana uji materi cuti gubernur yang diajukan Ahok
Calon PDIP di Pilgub DKI mengerucut Ahok, Risma atau Sandiaga Uno
Gara-gara Ahok, internal PDIP saling sikut
Masinton bantah internal PDIP pecah gara-gara Ahok
Sandiaga sebut turunnya elektabilitas Ahok karena faktor ekonomi
Sandiaga sebut warga DKI tak punya pilihan di Pilgub 2017
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.