Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Sebagai kepala negara Jokowi dinilai juga memiliki hak politik.
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Presiden Bisa Kampanye, Airlangga: Kepala Negaranya Tidak ada Cutinya
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto kembali menegaskan tidak ada yang salah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu soal seorang kepala negara juga boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum. Airlangga sepakat, Jokowi juga memiliki hak politik sebagai warga negara.
Hal itu disampaikan Airlangga saat menghadiri pasar murah yang digelar DPD Partai Golkar Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (26/1). Airlangga menyebut, presiden tak hanya terbatas pada administrasi negara. Presiden juga bisa memiliki kebebasan untuk aktif berpartisipasi dalam kampanye politik.
"Hak konstitusional dimiliki setiap warga negara. Jadi, Presiden berpartai politik bukan baru," ungkap Airlangga Hartanto.
Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politik. Dia mencontohkan Soekarno dari PNI, Soeharto dari Partai Golkar, Habibie dari Partai Golkar, Gusdur dari PKB, Megawati Soekarnoputri dari PDIP, dan Soesilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat.
"Jadi itu sesuatu yang lumrah dan hak politik bagi setiap orang."
Kata Airlangga.
Airlangga juga merasa presiden tak perlu mengajukan cuti jika ingin kampanye. Dia beralasan kepala negara tidak ada cuti.
"Presiden itu kepala negara, kepala negaranya tidak ada cutinya," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.
Hasyim menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres). Dalam aturan itu, presiden yang cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.