Ahok soal verifikasi faktual: KPU DKI sanggup enggak?
Dalam waktu dekat, KPU segera memverifikasi data KTP untuk calon perseorangan.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan verifikasi faktual. Sebab dalam diatur dalam pasal 48 di Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu.
"KPU sanggup enggak? Kita tinggal tunggu aja. Kalau Uji Materi ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Dia mengungkapkan, tidak akan ambil pusing jika ternyata harus gagal untuk maju dalam Pilkada 2017 mendatang. Dirinya hanya akan bekerja dengan baik hingga akhirnya usai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017 mendatang.
"Kalau pada enggak bolehin jadi Gubernur ya makan aja itu kursi Gubernur. Kalau pengen bikin saya enggak ikut dari fitnah sumber waras, luar batang, fitnah reklamasi apalagi yang kurang," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Belum merinci secara detail, Sumarni bilang total waktu verifikasi scara umum sekitar sati bulan. Dengan jumlah itu, dirinya menegaskan siap dengan jumlah yang ada. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia.
Baca juga:
Ahok minta KPU judicial review UU Pilkada soal verifikasi faktual
Sinyal Djarot berharap duet dengan Ahok
Djarot sebut masih berpeluang duet dengan Ahok
Beberapa kali bertemu Mega dan Ahok, Djarot mengaku hanya makan
Bila gagal jalur independent, Ahok tak bisa maju lewat parpol
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan KPU menetapkan calon kepala daerah di Pilkada 2024? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.