Ahok yakin keputusan MK soal cuti petahana berdampak ke Jokowi
Ahok menjelaskan, jika MK memutuskan untuk mengharuskan dirinya cuti maka ini akan menjadi perdebatan saat Pilpres 2019.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, keputusan uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan berimplikasi terhadap Presiden Joko Widodo.
Basuki atau akrab disapa Ahok menjelaskan, jika MK memutuskan untuk mengharuskan dirinya cuti maka ini menjadi perdebatan saat Pemilihan Presiden 2019. Masyarakat akan meminta Presiden Jokowi cuti memimpin Indonesia selama kampanye berlangsung.
"Nanti orang akan menggugat presiden, pasti orang akan ke MK gugat presiden dengan cara ini berarti presiden 2019 waktu pencalonan harus juga cuti 4 bulan minimal mungkin seluruh Indonesia karena mau jalannya lebih jauh mungkin harus ya minimal 6 bulan lah mungkin setahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
"Orang akan gugat begitu. Orang akan gugat setahun presiden enggak boleh kampanye enggak boleh jadi presiden kalau mau nyalon kembali kan bisa pakai dasar dong kalau ngomong itu macam-macam," tambah mantan Bupati Belitung Timur ini.
Dia mencontohkan, beberapa negara di dunia memiliki aturan kampanye yang berbeda-beda untuk memilih pemimpin mereka. Salah satunya Filipina yang mengharuskan petahana cuti selama satu tahun.
Alasan pemimpin negara atau presiden ini harus cuti tidak jauh berbeda dengan Pasal 70 ayat 3 dalam UU Pilkada terkait cuti petahana. Di mana harapannya mereka tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Punya kesempatan buat mempromosikan diri, presiden enggak menggunakan memanfaatkan hal presiden. Pasti akan terjadi gitu, makanya gue demen, biarin aja nih kacau," ujarnya.
Ahok menyakini alasan ini akan dapat memberi keuntungan lebih bagi uji materinya. Sebab pada akhirnya adanya keharusan cuti akan berdampak kepada Presiden Jokowi pada akhirnya.
"Maksudnya pasti orang akan begitu makanya saya skak ster mereka (MK) sekarang," tutupnya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Baca juga:
Ahok khawatir uji materi UU Pilkada disetujui tapi tetap harus cuti
Mendagri harap uji materi aturan cuti tak ganggu persiapan pilkada
'Ahok bisa judicial review UU Pilkada tetapi harus sebagai cagub'
MK gelar sidang perdana uji materi cuti gubernur yang diajukan Ahok
Ahok ingin aturan petahana cuti kampanye kembali seperti 2012
Ini alasan Ahok tak pakai pengacara gugat UU Pilkada di MK