Akbar Tandjung Nilai Tak Ada Urgensi Kembali Hidupkan GBHN
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung menilai tak ada urgensi membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebab, kata dia, Indonesia sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung menilai tak ada urgensi membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebab, kata dia, Indonesia sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Menurut saya sih tidak ada urgensinya kita membuat adanya satu GBHN baru, apalagi kemudian menjadikan MPR lembaga tertinggi negara, dan kemudian pemilihan melalui MPR," kata Akbar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8)
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Apa yang diminta oleh TPN Ganjar untuk kasus Aiman dan Palti Hutabarat? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
-
Mengapa TPN Ganjar menganggap kasus Aiman dan Palti Hutabarat penting? Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa bersamaan dengan kasus relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat.
-
Kapan ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Bagaimana cara TPN Ganjar menilai kasus Aiman? Dia lantas menyoroti kasus budayawan Butet Kartaredjasa. Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo. Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Terkait dengan amendemen terbatas UUD 1945, Akbar menyatakan itu masih memungkinkan. Namun, dia menegaskan amendemen tidak perlu dilakukan jika tidak ada alasan jelas.
"Itu tentu harus dilakukan suatu penyampaian terutama kepada para anggota MPR, dan kalau semua disepakati ya bisa saja. Tapi kalau misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amandemen," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merekomendasikan MPR periode 2019-2024 menyusun sistem Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang tahunan MPR.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, rekomendasi tersebut bakal diketok dalam rapat paripurna terakhir pada 27 September. Zulkifli menyebut MPR telah menyetujui adanya GBHN.
"Iya udah diketok nanti, di MPR kan sudah sepakat. Nanti tanggal 27 September kita rapat terakhir paripurna penutupan masa sidang, itu akan diputuskan karya seperti buku ya, untuk direkomendasikan kepada MPR yang akan datang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Baca juga:
Ini Perbedaan Garis Besar Haluan Negara dengan RPJMN
Prabowo Setuju GBHN Dihidupkan Kembali
Semua Fraksi di MPR Sepakat Amandemen Terbatas soal GBHN
Surya Paloh Soal Wacana Amandemen UUD 45: Kalau Tidak Memungkinkan Untuk Apa?
Sekjen PDIP: Amandemen UUD '45 Tak Masuk Ranah Presiden Dipilih oleh Rakyat