Akrobat Parpol dalam RUU Pemilu Dinilai Berkaitan Strategi Pemenangan
Sesungguhnya, menurut Lucius, akrobat partai politik setiap pembahasan revisi UU Pemilu adalah hal yang biasa. Banyak hitungan masing-masing partai yang dipaksakan agar kepentingannya diakomodasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, akrobat partai politik di DPR terhadap Revisi UU Pemilu terjadi gara-gara strategi masing-masing partai menyongsong Pemilu 2024.
Akrobat itu terjadi setelah penetapan prolegnas prioritas 2021 di Baleg DPR RI. Sebelum ditetapkan, tidak ada satupun fraksi di DPR menyatakan keberatan atau memberikan catatan terhadap RUU Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
Wacana menormalisasi penyelenggaraan Pilkada menjadi salah satu pemicu akrobat partai politik di DPR terhadap RUU Pemilu.
"Saya kira perkara strategi menyongsong Pemilu 2024 itu juga memunculkan pro kontra terkait RUU Pemilu terkait keinginan sejumlah fraksi ingin memasukan perubahan terkait keserentakan pemilu dalam UU Pilkada masuk rancangan revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR tahun 2021 ini," kata Lucius dalam diskusi daring, Sabtu (13/2).
Sesungguhnya, menurut Lucius, akrobat partai politik setiap pembahasan revisi UU Pemilu adalah hal yang biasa. Banyak hitungan masing-masing partai yang dipaksakan agar kepentingannya diakomodasi.
"Jadi selalu yang membuat proses revisi UU Pemilu itu menjadi lama karena apa yang kemudian direvisi itu terkait strategi pemenangan partai," kata dia.
Menurut Lucius, partai-partai baru menghitung strategi setelah RUU Pemilu ditetapkan masuk prolegnas prioritas 2021. Sehingga, belakangan banyak fraksi yang mengubah sikap terhadap RUU Pemilu.
"Masing-masing fraksi mulai melakukan perhitungan peluang yang mereka bisa peroleh dengan rencana revisi UU Pemilu termasuk melihat peluang menyatukan niat merevisi UU Pilkada sekaligus dalam UU Pemilu yang akan dilakukan," ucapnya.
Baca juga:
KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu
KPU Minta Pilkada Dipisah dari Pilpres: Beban Kerja KPPS Perlu Diperhatikan
'Negara Harus Memikirkan Beban Penyelenggara Pemilu'
RUU Pemilu Batal, Siasat Singkirkan Anies Demi Memuluskan Gibran?
Perludem Sebutkan Sejumlah Dugaan Kepentingan Partai & Pemerintah Tolak RUU Pemilu