Alasan Hanura belum pecat Miryam Haryani
Alasan Hanura belum pecat Miryam Haryani. Pemecatan Miryam menunggu keputusan Ketua Umum Partai Hanura. Selain itu, Miryam tidak langsung dipecat karena statusnya bukan tersangka kasus korupsi.
Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP hingga kini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR Fraksi Hanura. Mantan anggota Komisi II DPR itu telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi buron.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan alasan partainya belum memecat Miryam meski sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan KPK. Pemecatan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang mengancam keberadaan harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Rotasi jabatan Dirkrimum, Dirintelkam, dan Karoops tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023, tertanggal 7 Desember 2023. Sementara rotasi jabatan Kabidkum tertuang dalam Surat Telegram terbaru ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Dalam AD/ART, kata Dadang, partai mengatur anggota yang menjadi tersangka harus dipecat dari keanggotaan partai. Namun untuk mekanisme pemecatan harus menunggu keputusan Ketua Umum.
"Kita mesti menunggu Ketua Umum. Arahan Ketua Umum seperti apa. nanti Ketua Umum memerintahkan ke Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan rapat nanti melaporkan ke Ketua Umum. Nanti Ketua Umum bawa ke Badan Pengurus Harian. Kita masih mendengarkan Ketua Umum," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (5/2).
Selain menunggu keputusan Ketua Umum Partai, alasan lain partainya belum melakukan pemecatan dikarenakan Miryam masih mengajukan praperadilan atas status tersangka. "Jadi kita juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan, pemecatan belum dilakukan karena Miryam menyandang status tersangka pemberi keterangan palsu. Apabila menyandang status tersangka dalam kasus korupsi, maka pemecatan bisa langsung dilakukan.
"Pada dasarnya seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dia kemudian bisa diberhentikan oleh Partai. Status tersangkanya kan bukan korupsi. Tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu. Ini kan mesti kita pelajari benar. Jangan nanti buat keputusan digugat lagi," ucapnya.
Baca juga:
Akhir pelarian singkat Miryam S Haryani
Miryam S Haryani resmi jadi tahanan KPK
Soal e-KTP, KPK periksa Anton Taofik terkait Miryam
Diduga berbohong soal e-KTP, Politisi Hanura akan dikonfrontir KPK
Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK
'Demi kehormatan, Hanura akan memberhentikan Miryam'