Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda
Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Demikian dikatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjelaskan, alasan pihaknya akan melakukan amendemen Undang-undang Dasar 1945 usai Pemilu 2024.
Bamsoet menyebut, pada UUD 1945 saat ini tidak dijelaskan secara detil mekanisme yang akan dilakukan jika pelaksanaan pemilu harus ditunda.
- Presiden PKS Ungkap Alasan Tidak Hadir di Deklarasi Anies-Cak Imin
- Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
- Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
- DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi
"Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden anggota DPR, DPRR, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun. Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti," kata Bamsoet, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). "Nah pertanyaannya bagaimana dengan jabatannya, karena berakhir setiap 5 tahun sekali, bagaimana mekanisme pengisian jabatan-jabatan hasil Pemilu ini," sambung Bamsoet.
Oleh karena itu, MPR mewacanakan akan membahas amendemen UUD 1945 untuk mengatur bagaimana mekanisme dan lembaga yang berhak untuk menentukan jika pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. "Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan-tantangan kita ke depan. Kalaupun itu terjadi suatu bencana yang luar biasa karena UUD setelah amendemen hanya mengatur Pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan Pemilu," jelas Bamsoet.
"Tapi tidak diatur bagaimana lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan," tambah Bamsoet.
Kendati demikian, Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, dia memastikan, bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni 14 Febuari 2024. "Jadi jangan berpikir waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan, enggak ada kita kan mau bahas setelah pemilu setelah pileg dan pilpres jadi jangan pakai kacamata curiga," imbuh Bamsoet.