Anggota Banggar pertanyakan alasan Setnov ganti Ahmad Noor Supit
Kinerja Supit selama ini dinilai cukup baik selama memimpin Banggar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana ikut mempertanyakan pencopotan Ahmadi Noor Supit dari posisi Ketua Badan Anggaran (Banggar) oleh Setya Novanto. Dia menilai, selama menjabat, Supit memiliki kinerja yang relatif baik.
"Ya relatif baik. Ya tapi itu kewenangan Fraksi Golkar," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (7/1).
Meski demikian, dia menghormati pencopotan tersebut. Sebab, rotasi merupakan hal yang biasa dalam satu Fraksi di Parlemen.
"Ini kan rotasi biasa ya," katanya.
Fraksi Partai Golkar di parlemen tengah melakukan bersih-bersih setelah Setya Novanto didapuk menjadi ketua fraksi. Beberapa pos strategis dikabarkan diisi oleh orang-orang yang loyal pada Setya Novanto.
Salah satunya posisi Ketua Badan Anggaran DPR yang semula diduduki Ahmadi Noor Supit, diganti Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir. Tidak hanya itu, Bambang Soesatyo juga disebut-sebut diganti oleh Aziz Syamsudin.
Isu yang berkembang, pergantian ini sebagai bentuk balas budi Setya Novanto. Bambang Soesatyo tidak tahu terkait aksi 'bersih-bersih' yang dilakukan Setya Novanto.
"Hanya Tuhan dan yang bersangkutan yang tahu," kata Bamsoet saat dihubungi merdeka.com, Rabu (6/1).
Seolah tak peduli dengan aksi Setya Novanto, Bambang Soesatyo justru menganggap ketua fraksi Golkar masih Ade Komarudin, Ketua Banggar masih dipegang Ahmadi, dan dia masih menjabat sekretaris fraksi. Menurutnya, pergantian di internal fraksi tidak bisa asal tunjuk.
"Mekanisme pergantian pimpinan fraksi kan harus ada surat dari Parpol terkait ke pimpinan DPR. Lalu dibahas di Rapim dan Bamus lalu diagendakan pembacaan atas struktur kepengurusan yang baru di sidang paripurna," tuturnya.
Dia menjelaskan, selama ketua DPR belum ditetapkan secara resmi, pergantian tidak bisa dilakukan. Sebab, surat keputusan tidak bisa dikeluarkan Plt Ketua DPR Fadli Zon.
"Surat keputusan yang baru tentang struktur pimpinan fraksi yang baru yang ditandatangani oleh ketua DPR yang definitif (bukan plt) dengan nomor surat resmi dari kesekjenan. Itu mekanisme yang diatur dalam tartib dan UUMD3. Saat ini kan masih reses," ucapnya.