Angket KPK bisa layu sebelum berkembang
Angket KPK bisa layu sebelum berkembang. Nampaknya hak angket ini tidak akan berjalan mulus. Sebab, ada enam partai yang telah menolak, karena khawatir bisa mengganggu jalannya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Dewan Perwakilan Daerah (DPR) tengah membahas pembentukan Pansus angket KPK. Paripurna telah menyetujui bahwa usulan hak angket KPK yang diusulkan oleh anggota DPR dari Komisi III DPR dibentuk.
Setidaknya ada tiga fraksi partai di DPR yang konsisten mendukung usulan angket itu. Mereka adalah PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura. Ketiga anggota Fraksi ini sudah teken hak angket.
Namun nampaknya hak angket ini tidak akan berjalan mulus. Sebab, ada enam partai yang telah menolak, karena khawatir bisa mengganggu jalannya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Mereka yang menolak adalah Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, PKS dan PAN.
Meski palu paripurna sudah diketuk, tapi masih ada kesempatan angket KPK batal alias layu sebelum berkembang. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, legitimasi pembentukan pansus menjadi lemah jika 6 fraksi menolak mengirimkan perwakilan di tim angket.
Pimpinan bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari soal syarat kuorum pembentukan Pansus angket KPK. "Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi untuk yang terbaik," kata Taufik di Gedung DPR, Kamis (4/5).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Taufik Kurniawan ©dpr.go.id
Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, jika aturan mengharuskan semua fraksi harus mengirimkan perwakilan, maka pansus angket KPK tidak akan pernah terbentuk alias layu sebelum berkembang. Namun, apabila ada aturan lain soal syarat kourum pembentukan Pansus hanya 5 anggota, maka tetap bisa terbentuk tetapi akan menimbulkan kontroversi.
"Apakah sah atau tidak, tergantung sudut pandang yang mana. Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir 5 anggota, bisa juga tapi penuh kontroversi," terangnya.
Ditambahkannya, apabila Pansus angket terbentuk, pansus memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyampaikan hasil kajian kepada paripurna. Taufik menyebut, kalau pansus tidak melaporkan dalam waktu 60 hari, maka angket berpotensi gugur.
"Pansus dimanapun diberi kewenangan waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada paripurna apakah hak angket itu seandainya ada dan seandainya benar-benar terbentuk ini disetujui paripurna maka paling lambat 60 hari, kalau lebih dari 60 hari dengan semestinya hak angket itu gugur," tegasnya.
"Kalau misalnya sebaliknya, ternyaata ada pansus terbentuk, yah tentunya ini pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Ini menjadi salah satu pertimbangan," sambung dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Fahri Hamzah mengatakan, masih ada waktu sekitar 15-20 hari bagi fraksi-fraksi melakukan lobi agar angket KPK bisa dijalankan.
"Kita tunggu saja, sebab saya tentu tidak bagus mengungkapkan hasil-hasil lobi yang saya dengar," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Sejauh ini, kata dia, dua kubu fraksi baik yang menolak dan mendukung tengah melakukan lobi. Fahri mengklaim bila angket KPK tidak memiliki tujuan yang buruk. Penggunaan angket adalah wewenang tiap anggota DPR yang legal dan dijamin UU.
Fahri Hamzah dipecat PKS ©2016 merdeka.com/arie basuki
"Ini semua tidak ada maksud buruknya, ini semua adalah penggunaan kewenangan dewan yang legal, konstitusional karena itu berharap sekali nanti semua fraksi akan punya kesepakatan," terangnya.
Fahri menegaskan, penggunaan angket untuk mengevaluasi kinerja KPK secara menyeluruh disambut baik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Fahri, Jusuf Kalla sependapat bahwa evaluasi terhadap perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia memang perlu dilakukan seiring perkembangan zaman.
"Saya mendengar Pak Wapres punya pandangan yang positif bahwa memang sudah waktunya juga kita melakukan semacam evaluasi terhadap perjalanan bangsa Indonesia di dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan semua definisinya yang semakin lama semakin berkembang," jelas Fahri.
"Sejak selama 15 tahun ini kan ada kebebasan yang luar biasa, dalam 19 tahun pasca reformasi, ada kebebasan pers yang luar biasa, ada kebebasan sosial media yang luar biasa, sehingga sebetulnya semua perilaku jahat di dalam negara itu lebih mudah untuk kita identifikasi dan kita baca begitu," sambung Fahri.
Baca juga:
Mantan pimpinan KPK kumpul, salah satunya bahas angket KPK
OSO serahkan ke kader Hanura di DPR soal hak angket KPK
Agung Laksono soal angket KPK: Kalau tidak utuh ngapain diterusin?
PAN minta anggotanya cabut tanda tangan persetujuan angket KPK
Pimpinan DPR bicara kemungkinan angket KPK layu sebelum berkembang
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Fraksi PAN dan Demokrat keberatan sikap Fahri soal angket KPK