Apresiasi Penangkapan Djoko Tjandra, Demokrat Ingatkan Masih Ada Buronan Harun Masiku
Dari kasus Djoko Tjandra, Didik menilai, banyak tugas rumah yang harus diperbaiki pemerintah. Seperti kerusakan sistem, aparat, dan institusi yang berhasil di intervensi akibat ulah dari Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi keberhasilan Polri menangkap buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Walaupun Djoko telah 11 tahun menjadi buronan serta terindikasi mampu mengendalikan institusi, aparat dan sistem beberapa kelembagaan negara.
"Saya sangat yakin dengan kemampuan Polri, seharusnya tidak harus dengan political will Presiden seorang terpidana dan buron seperti Djoko Tjandra bisa ditangkap," ujar Didik kepada wartawan, Jumat (31/7).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Kendati demikian, dia mengharapkan tertangkapnya Djoko Tjandra mampu menjadi momentum untuk Polri maupun KPK menangkap buronan perkara korupsi lainnya yang saat ini menikmati kebebasannya, termasuk tersangka kasus suap Pileg 2019 Harun Masiku.
"Seperti tertangkapnya Djoko Tjandra, semestinya Presiden memiliki political will yang kuat dan memerintahkan para aparatnya agar para buron yang lain termasuk Harun Masiku bisa tertangkap," kata politisi partai Demokrat tersebut.
Dari kasus Djoko Tjandra, Didik menilai, banyak tugas rumah yang harus diperbaiki pemerintah. Seperti kerusakan sistem, aparat, dan institusi yang berhasil di intervensi akibat ulah dari Djoko Tjandra.
"Seperti, Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas harus waspada dan berhati-hati agar tidak menimbulkan daya rusak baru di Lapas. Demikian juga, Mahkamah Agung harus bijak, arif dan bijaksana serta proper untuk memproses pengajuan upaya peninjauan kembali," terangnya.
"Kejahatan demi kejahatan, daya rusak sistem, sarana termasuk rusaknya moral dan mental para aparat karena perbuatan Djoko Tjandra harus dipertimbangkan dengan seksama. Mudah-mudahan sistem hukum termasuk Mahmakah Agung tidak menjadi target kerusakan berikutnya oleh Djoko Tjandra," pungkas Didik.
Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra di Malayasia pada hari Kamis (30/7). Djoko langsung dibawa ke Indonesia melalui pesawat yang tiba Bandara Halim Perdanakusuma.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.
"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," kata Komjen Pol. Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.
Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.
Setelah diselidiki, kata Sigit, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia. Kapolri Idham lantas mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
(mdk/fik)