Atasi hoaks di Pilpres 2019, Bawaslu koordinasi dengan Polri dan Kominfo
Bawaslu, lanjut Fritz, berharap masyarakat turut serta dalam pemberantasan hoaks. Caranya dengan melakukan self repoting pada unggahan yang diduga melakukan pelanggaran untuk kemudian dilaporkan pada pihak yang berwajib.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk mencegah munculnya hoaks di media sosial. Salah satu caranya dengan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita sudah bekerja sama dengan kepolisian dan juga dalam Menkominfo terkait untuk mengatasi terhadap hoaks," katanya di Kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (30/9).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dia menjelaskan, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan kampanye. Termasuk materi kampanye yang melanggar pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyebarkan kebencian kemudian mengganggu ketertiban umum kemudian ada juga melanggar UUD menyerang satu kelompok dan sebagainya. Itu adalah materi yang diawasi Bawaslu," ungkapnya.
"Dan juga dimana harus disampaikan apakah kampanye yang terkait dengan visi-misi program dan citra diri itu disampaikan sesuai dengan yang disepakati atau tidak," sambung Fritz.
Bawaslu, lanjut Fritz, berharap masyarakat turut serta dalam pemberantasan hoaks. Caranya dengan melakukan self repoting pada unggahan yang diduga melakukan pelanggaran untuk kemudian dilaporkan pada pihak yang berwajib.
"Laporan untuk penindakannya. Kami mengajak masyarakat untuk dapat self repoting atau bisa juga langsung pada nanti akan kami kirimkan kepada platform," tutupnya.
Baca juga:
Bawaslu sebut Jokowi boleh gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye
Bawaslu sebut peserta kampanye tak sebar hoaks di medsos
Bawaslu larang penggunaan logo partai saat beri bantuan korban gempa di Sulteng
Bawaslu pelajari aktivitas Sandiaga di kampus
Diduga kampanye di kampus, Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu