Aturan Adat 'Lunang', 500 Warga Baduy Dalam Golput di Pemilu 2019
Sekitar 500 warga Baduy Dalam tidak akan mencoblos atau Golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Absennya warga baduy dalam dalam Pemilu merupakan aturan adat yang harus ditaati oleh warga Baduy Dalam.
Sekitar 500 warga Baduy Dalam tidak akan mencoblos atau Golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Absennya warga Baduy Dalam saat Pemilu merupakan aturan adat yang harus ditaati oleh warga Baduy Dalam.
Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga baduy dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Yakni kampung Cibeo, kampung Cikuesik, kampung Cikartawana.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Sedangkan untuk Baduy Luar secara aturan adat agak longgar dan dibolehkan ikut Pemilu. Ada sekitar 6.000an orang, kata Saija, yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
"Memang Baduy Dalam tidak melakukan milih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu," kata Saija saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Jaro Saija menjelaskan menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Baduy diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.
"Menurut aturan adat memang di (baduy) dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak, istilahnya Lunang (ngilu kanu menang/ikut kepada yang menang)," katanya.
Bahkan aktivitas kampanye pun tidak boleh dilakukan oleh partai atau Capres mana pun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Dalam maupun di Baduy Luar. "Di desa kanekes tidak ada kampanye menjaga kerawanan dan pecah belah," katanya.
Untuk diketahui, ciri pembeda mencolok warga Baduy Dalam dan Baduy Luar adalah ikat kepala dan pakaian. Baduy Dalam berwarna putih dan tidak boleh menggunakan alas kaki dan berkendara.
Baca juga:
Sambut HFN, Film Perjuangan Tumbangkan Orba Lewat Golput Diputar di Purbalingga
Megawati Sebut Golput Sebagai Pengecut
Ma'ruf Amin Sebut Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Kurangi Golput
Ma'ruf: Dalam Agama Pilih Pemimpin Itu Wajib, Maka Golput Otomatis Haram
Ma'ruf Amin Pelesetkan Golput Golongan Baju Putih
Ma'ruf Amin: Memilih Pemimpin Itu Wajib Hukumnya